Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Nasional / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 21:50 WIB

Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan di Internal Polri

Mediakpk.com/Rosid/Foto/ 
anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut

Mediakpk.com/Rosid/Foto/ anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut

Jakarta — Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri, sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur, Selasa (18/11).

Penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:

1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.

3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.

4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Karo Penmas.

Ia menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pamit Kenal Kasatreskoba, Kapolres Bangkalan Sampaikan Capaian Pemberantasan Narkoba

Berita utama

Polda Jateng Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Penyebaran COVID 19 ERIS Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita utama

Mari Berlari, Berbagi Dan Memberi Arti Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kab. Blitar, ikuti Qris Run Wilayah Mataraman

Berita utama

Kapolres Lumajang Beri Dukungan Moril dan Santunan untuk Keluarga Korban Kecelakaan

Berita utama

Kapolres Indramayu Desak Tindak Tegas Dugaan Penimbunan Solar Subsidi oleh Oknum Berinisial G

Berita utama

Dandim 1002/HST Lauching Program Makan Bergizi Di MAN 4 Hulu Sungai Tengah

Berita utama

Polri Cepat Tanggap Layani Masyarakat Tarakan Pasca Gempa Susulan

Berita utama

Prajurit Kodim 1002/HST Diingatkan Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Tantangan Tugas