Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / News / Pendidikan / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 September 2025 - 10:52 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Senilai Rp 3 Miliar

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp 3 miliar.

Selain itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pasuruan Polda Jatim juga mencatat prestasi dengan menempati peringkat Tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya saat Press Coference, Rabu (17/9).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS.

Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkotika.

Penangkapan dilakukan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.

Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja.

Dari jumlah itu, Polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp.876 juta.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.

“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain menangani kasus narkoba, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021.

Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.

Barang bukti yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” terang Iptu Yoyok.

Dalam operasi yang digelar 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka.

Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan menyatakan hasil ini merupakan kerja keras kolektif seluruh jajaran.

“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Sementara untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Temukan Anak Hilang di Kawasan Wisata PSC Kota Madiun

Berita utama

PMII Jawa Timur Tegas Tolak Usulan Polri Dibawah Kemendagri atau TNI

Berita utama

Minta Eri Cahyadi Pecat RW 10 Kelurahan Ujung Dinilai Melawan Perda No 4 Tahun 2017 Pasal 17

Berita utama

Kapolres Magetan Beberkan Kunci Menjaga Persatuan dan Kesatuan di Acara Dialog Lintas Agama

Berita utama

956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Berita utama

Cegah Kerugian Dalam Transaksi, Pemkab Rembang Rutin Verifikasi Alat Ukur

Berita utama

Tenda Dibongkar, Tanda Berakhirnya Penutupan TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Polwan RI Ikuti Studi Komparatif di Chicago