Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 September 2025 - 11:31 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku,[Foto: Rosid Mediakpk.com]

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku,[Foto: Rosid Mediakpk.com]

Mediakpk.com Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL non TO Operasi Tumpas Semeru 2025. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RS (21), warga Lingkungan Bleton, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, AR (26), warga Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IF (25), warga Dusun Kalangan, Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam menekan peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar Okerbaya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Selasa (9/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan dari hasil penyelidikan berantai, ketiga terduga pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan hingga ribuan butir pil LL.

“Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sebanyak 1.572 butir pil LL, beserta sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari diamankannya RS dengan barang bukti 21 butir pil LL. Dari keterangan RS, barang tersebut didapat dari AR. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AR dan menyita 666 butir pil LL. Hasil pengembangan berlanjut hingga penangkapan IF di rumah kosnya dengan barang bukti tambahan 885 butir pil LL.

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras berbahaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran pil koplo di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

SIDANG PLENO DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024, MENUJU TRANSFORMASI PENDIDIKAN POLRI YANG BERDAYA SAING GLOBAL

Berita utama

KOMBES POL Dr. Luthfie Sulistiawan : 400 Anggota Hadir Apel BERSINAR – SIAP SIAGA “Polri Untuk Masyarakat 24 Jam”

Berita utama

Wamendagri Ribka Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan di Papua Tengah

Berita utama

Pendampingan Pertanian, Babinsa Desa Jirak Perkuat Kemitraan TNI dan Petani

Berita utama

Babinsa Koramil Batang Alai Selatan Dampingi Kegiatan Posyandu Kasih Ibu

Berita utama

Rembuk Stunting di Pugaan, TNI Nyatakan Dukungan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Hadiri Panen Jagung Kuartal I Bersama Kapolres dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2026

Berita utama

Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023