Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang perempuan APH (25), warga Sidomukti, Pandaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan, pada Jumat (8/8/2025) malam pekan lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/8/25).

Berdasarkan penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.

Saat penggeledahan, Polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.

Fosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polresta Pontianak Ikuti Anev Gangguan Kamtibmas Bersama Polda Kalbar Secara Virtual

Berita utama

Maraknya Kekerasan Anak Kapolsek Simokerto Turun Lapangan Dan Terjunkan Ujung Tombaknya Lakukan Pencegahan

Berita utama

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

Berita utama

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025

Berita utama

Empati TNI, Babinsa Batu Benawa Hadiri Takziah Warga yang Berduka

Berita utama

Dua Alap-alap Motor di Sampang Madura Keok

Berita utama

Mitigasi Jalur Rawan Jelang Nataru, Polres Jember Sisir Jalan di Gunung Gumitir

Berita utama

Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Pengiriman 145 Koli Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar