Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

POLDA JATIM Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8).

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” kata Kombes Pol Abast.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing – masing.

“Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari.

“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

May Day Serikat Buruh se Kabupaten Pasuruan Gelar Sholawatan dan Do’a Bersama Forkopimda

Berita utama

Pangdam XII/Tpr Sambut Hangat Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar

Berita utama

Pergantian Jabatan Polrestabes Surabaya: Harapan Baru dan Apresiasi Kinerja Lama

Berita utama

Carut Marut Pemdes Gesikan, Hingga Dugaan Perangkat Desa Hanya Lulusan Sekolah Dasar

Berita utama

Antusias, Warga Ponorogo Manfaatkan Pemutihan Pajak Ranmor di Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Berita utama

Upacara HUT ke-80 RI, Pesan Kapolres Pasuruan: Jaga Persatuan dan Keamanan Bangsa

Berita utama

Polres Gresik bersama Warga Tani Wujudkan Ketahanan Pangan Tanam Ribuan Bibit Cabai di Menganti

Berita utama

Babinsa Koramil 04/Jawai Jajaran Kodim 1208/Sambas Komsos dengan Petani Jagung