Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap 5 (lima) tersangka dari Empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.

Dari Kelima tersangka tersebut, Satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

“Saat ini SHD berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata AKP Doni.

Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, Polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Sementara itu tersangka inisial SS ditangkap pasca beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

Bib

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Berita utama

Satlantas Pulang Pisau Pasang Spanduk di Daerah Rawan Kecelakaan

Berita utama

Polsek Asemrowo Bongkar Kasus Pencurian Kabel Dinamo Milik PT ETM Surabaya

Berita utama

Selamat dan Sukses Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A. atas Anugerah Tanda Kehormatan “Bintang Mahaputera Nararya”

Berita utama

Polres Madiun Kota Jalin Kedekatan, Sosialisasikan Aplikasi Bantuan Polisi di PSHW

Berita utama

Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Jember Masa Bhakti 2024-2028

Berita utama

Pemilu 2024 Lancar dan Damai, Kapolres Jember Apresiasi Warga Masyarakat

Berita utama

Tingkatkan Keimanan di Bulan Suci, Kodim 1002/HST Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an