Home / Berita utama / Hukrim / News

Selasa, 18 Juni 2024 - 10:53 WIB

Polsek Asemrowo Bongkar Kasus Pencurian Kabel Dinamo Milik PT ETM Surabaya

Polsek Asemrowo Bongkar Kasus Pencurian Kabel Dinamo Milik PT ETM Surabaya

Polsek Asemrowo Bongkar Kasus Pencurian Kabel Dinamo Milik PT ETM Surabaya

 

Tanjungperak – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo mengamankan pencuri kabel dinamo milik PT Emtraco Investama Mandiri (PT ETM) di Jalan Greges Surabaya senilai Rp 200 juta.

Tersangka berinsial DPH (26) merupakan oknum petugas Scurity PT ETM asal Sigihan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

DPH ditangkap usai dilaporkan oleh salah satu karyawan PT ETM inisial UHS (41) warga Jalan Singojoyo IV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanta melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto dalam keterangannya Selasa (18/06/2024).

IPTU Suroto menyebut, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 11:00 Wib dan terekam kamera pengintai atau CCTV dilokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi lalu segera melakukan penyelidikan. Dalam rekaman CCTV tersebut terdapat 3 orang, salah satunya adalah oknum petugas Scurity yakni tersangka DPH.

Pelaku kemudian ditangkap saat berada di Pos penjagaan PT ETM Surabaya. Dalam pengungkapan kasus ini , polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah Flash disc rekaman CCTV, 1 buah kabel gulung dinamo dan kwitansi stock opname gudang.

Kerugian yang ditanggung Perusahaan akibat kejadian itu sekitar Rp 200 juta ,” jelas IPTU Suroto.

Kepada penyidik, kata Suroto, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama KUN dan PRAST, keduanya saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan saat masih dalam pengejaran petugas.

Modusnya para pelaku memotong kabel dinamo tersebut menggunakan gergaji besi. Mereka mendapatkan hasil dari penjualan besi kabel curian itu sebesar Rp 100 juta.

Alasannya dia nekat melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” sebut Suroto.

Atas perbuatannya, tersangka DPH harus meringkuk disel tahanan polisi dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPdana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wakili Danramil, Babinsa Sungai Baru Koramil 1208-07/Teluk Keramat Hadiri Lokakarya Mini Bidang Kesehatan

Berita utama

Komandan Kodim 1208/Sambas Hadiri Upacara Ziarah Rombongan Dalam Memperingati Hari Juang TNI AD Tahun 2023

Berita utama

Keceriaan Anak-Anak Hiasi Lokasi TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin

Berita utama

Tak Ada Hari Libur, Pengerjaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kodim 1009/Tanah Laut Terus Dikebut

Berita utama

Kodim 0318/Natuna Gencar Canangkan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Berita utama

Pj Gubernur Dampingi Wapres Pantau Harga Pokok di Pasar Johar

Berita utama

Kapolda Jatim Pimpin Tradisi Pengambilan Air Suci Sambut Hari Bhayangkara ke – 78

Berita utama

BERIKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PENGUJUNG YANG BERLIBUR DI TEMPAT WISATA, POLSEK PALANG RUTIN LAKUKAN PATROLI