Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:34 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Tersangka Ditangkap di Batam

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Tersangka Ditangkap di Batam

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Tersangka Ditangkap di Batam

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi ini menyebabkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 330 juta, yang baru saja ditarik dari bank.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa tersangka utama yang berhasil diamankan adalah RF warga Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Batam dan berhasil kami tangkap pada 21 Juli 2025,” kata AKBP Andin, Rabu (30/7).

Kapolres Ponorogo menerangkan, peristiwa pecah kaca mobil itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Riko, usai mencairkan uang sebesar Rp 330 juta di Bank BNI Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju ke Jalan Wibisono No. 87, untuk menemui sejumlah saksi dan mencari tempat kost.

Saat korban dan rekan-rekannya naik ke lantai dua untuk melihat kamar kost, pelaku yang sebelumnya sudah memantau dari bank mulai menjalankan aksinya.

“Pelaku utama lainya berinisial AL alias Rau memecahkan kaca bagian depan kiri menggunakan alat, lalu mengambil uang tunai yang ditaruh di jok,” ujar Kapolres Ponorogo.

Uang hasil curian langsung dibawa kabur oleh AL yang berboncengan dengan RF, sementara Dua tersangka lainnya yakni RSN dan AG (DPO) bertugas memantau dan memberi informasi.

Setelah beraksi, para pelaku langsung kabur ke arah Trenggalek. Tersangka RF sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya dibekuk.

Polisi masih memburu Dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AG dan RSN yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini.

“Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang terorganisir dan lintas daerah. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih DPO,” tegas AKBP Andin.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pelaku Curanmor CA Diamankan Polsek Kenjeran Setelah Ketahuan Mencuri di Kedinding Lor Surabaya.

Berita utama

Tingkatkan Kebersamaan, Purnawirawan dan Warakauri TNI AD HST Kembali Bersilaturahmi di Makodim 1002/HST

Berita utama

Tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba dengan kedapatan membawa satu

Berita utama

Melalui PBB, Babinsa Barabai Bina Disiplin dan Kekompakan Pelajar

Berita utama

Pajak Bertutur 2025, Pondasi Generasi Emas Sadar Pajak

Berita utama

Calo Tiket Bus Terminal Bungurasih Dikeroyok Sudah Di Tangani Kanitreskrim Polsek Waru,AKP Adik Agus Putrawan S.H.,M.H. Dengan Cepat

Berita utama

Pelantara  Truk Pengangkut Limbah Galian Proyek Box Culvert Bercecer di Jalan,

Berita utama

Peringati May Day, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bersama Serikat Pekerja