Surabaya, MediaKPK.com Dalam giat yang sigap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus narkotika di Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya, yang terletak di samping rumah Jl. Girilaya Surabaya. Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui tersangka berinisial M Bin M (alm), seorang pria berusia 35 tahun dengan pekerjaan sebagai tukang AC, ditemukan memiliki sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika.
Kompol Suria Miftah Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa Tersangka berasal dari Sampang dan berdomisili di Surabaya ini sebelumnya merupakan residivis dalam perkara narkotika pada tahun 2020.
“Penangkapan tersebut Rabu ( 10/07/2024 ) pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat netto ± 0,136 gram, uang sebesar Rp. 300.000,- hasil penjualan sabu, serta 14 kantong plastik berisikan kristal putih dengan total berat ± 2,329 gram.” jelas Suria Miftah
Barang bukti juga ditemukan satu unit handphone Oppo A31 warna merah dan dua skrop terbuat dari sedotan sebagai sarananya.
Tersangka dalam keterangannya, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari R (DPO) pada 15 Juni 2024 di Jl. Manukan Kulon Surabaya dengan harga Rp. 5.000.000,- untuk 5 gram sabu.
Barang haram Tersangka berniat untuk dijual kembali, sabu tersebut dengan keuntungan yang diharapkan mencapai Rp. 1.200.000/ gramnya
Pendalaman lebih lanjut tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas dalam penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika dilingkup Surabaya pada khususnya
( Rasyid )








