Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom

Senin, 12 Mei 2025 - 06:58 WIB

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Jakarta, 11 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri Apresiasi Sinergi Polda Jatim dan Komunitas Ojol dalam Apel Kamtibmas “Jogo Jatim”

Berita utama

Polsek Krembangan Amankan Dua Terduga Pelaku Judi Online di Pasar Podomoro

Berita utama

Kepala Dinas DLHK Kabupaten Karawang Kegiatan Upacara Bulan Menanam Pohon Nasional Bertempat Di Halaman Denharlat Kostrad Karawang

Berita utama

PKK DISTRIK MOISEGEN TAMPILKAN AKSI MEMUKAU DALAM LOMBA GERAK JALAN INDAH HUT RI KE-80

Berita utama

AKBP HERDIAWAN ARIFIANTO, S.H., S.I.K., M.H : SIM Mati Bertepatan Libur Cuti Bersama, Masih Bisa Diperpanjang

Berita utama

Menjelang Pemilu dan Pengamanan Obyek Vital Polairud Polda Jatim Siapkan Kapal Patroli Cepat KPC Mencapai Kecepatan 35 Notikel Mil

Berita utama

Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Berita utama

ASN Diimbau Sisihkan Gaji Bantu Siswa Kurang Mampu