Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom

Senin, 12 Mei 2025 - 06:58 WIB

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Jakarta, 11 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tinjau Kalikangkung, Kapolri Tegaskan Rekayasa Lalin Efektif Bikin Arus Mudik Lancar

Berita utama

Polres Jombang Beri Trauma Healing Untuk Anak-anak Terdampak Banjir

Berita utama

Dampingi KWT Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo Kota Ajak Warga Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita utama

Jembatan Garuda di Birayang Surapati Rampung, Siap Diresmikan dan Dimanfaatkan Warga

Berita utama

BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS

Berita utama

Realisasikan Sinergitas Polri – Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian

Berita utama

Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Berita utama

Polres Trenggalek Tingkatkan Patroli Kawasan Hutan Cegah Karhutla