Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Jumat, 18 April 2025 - 03:54 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Banyuates Meresahkan Warga

Tambang Galian C Ilegal di Banyuates Meresahkan Warga

Tambang Galian C Ilegal di Banyuates Meresahkan Warga

Sampang, MediaKPK.com Aktivitas tambang galian C desa morbatoh,Kecamatan Banyuates Sampang semakin menjadi jadi sehingga menimbulkan masalah bagi masyarakat terutama para pengguna jalan yang melintasi area tambang.

Rusaknya jalan dan berdebu seakan tidak diperdulikan oleh oknum pelaku usaha tambang galian C di Desa Morbatoh tersebut.

Terlihat jelas lalu lalang dumptruck pengangkut hasil material galian tanah melintas tanpa mengindahkan aturan seakan tidak ada imbauan dari instansi terkait.

Ivan b ariesta Salah satu perwakilan dari warga terdampak menyesalkan lemahnya penegakan hukum di daerahnya, Dia beranggapan seperti ada main antara instansi terkait,aparat penegak hukum dengan oknum pemilik tambang.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum ini, harusanya pelaku tambang galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga Sanksi pidana tambang galian C ilegal
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Oknum pemilik tambang juga telah mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu saja akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Ivan.

Ivan juga berharap pada pemerintah untuk segera melakukan upaya penindakan dengan menginventarisasi lokasi tambang, dan melakukan sangsi tegas.

Dari sisi regulasi ivan juga menyampaikan bahwa tambang ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. “Tegasnya.

Ketua.umum

Share :

Baca Juga

Berita utama

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri Ungkap Upaya-Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Nyaman

Berita utama

Polres Madiun Kota Siagakan Personel Gabungan Siap Tangani Bencana

Berita utama

VIRAL-WARGA MELAPOR KEHILANGAN MALAH DI TANTANG CAROK OKNUM POLISI

Berita utama

Tingkatkan Keselamatan Polres Gresik Bersama Jasa Raharja dan Dishub Gelar Ramp Check Bus Pariwisata

Berita utama

Mulai 4 Maret Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2024 Pelanggar Lalulintas Ditindak Tilang

Berita utama

Hujan Lebat Semalam Suntuk, Babinsa Koramil 1009-02/Pelaihari Laksanakan Patroli Wilayah

Berita utama

Polres Pasuruan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pandaan

Berita utama

Road Show : Polres Kediri Beri Edukasi Bahaya Narkoba kepada Para Santri