Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:46 WIB

Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya Temukan Dugaan Kecurangan Minyakita di Dua Pasar Tradisional Surabaya

 

Surabaya – Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional dan menemukan indikasi kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Tim gabungan dari kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya mendapati volume minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Aris Purwanto, SH, SIK, MH melalui Kanit 5 (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya IPTU Tony Hariyanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya dugaan kecurangan oleh pelaku usaha dalam pengemasan Minyakita.

“Kami dari Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya di Unit 5 Tindak Pidana Ekonomi, mewakili adanya perintah pimpinan terkait dugaan kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Oleh karena itu, kami bersama Dinkopumdag (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Kota Surabaya, melakukan sidak,” jelas Iptu Tony Hariyanto.

Sidak di Pasar Tradisional Ungkap Kekurangan Volume Minyakita

Dalam sidak berlangsung dilakukan di dua Pasar Tradisional yakni, Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo Surabaya, tim menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan botol 1 liter yang dijual di pasaran ternyata memiliki volume kurang dari standar yang seharusnya.

“Kami menemukan beberapa pengemasan dalam bentuk botol 1 liter yang seharusnya berisi 1000 ml, tetapi setelah diuji, hanya berisi 970 ml. Artinya, ada indikasi kekurangan sekitar 30 ml per botol,” tutur IPTU Tony, pada Rabu (12/03/2025).

Selain dalam kemasan botol, dugaan kecurangan juga ditemukan pada kemasan bantal (pouch) 1 liter yang dikemas oleh beberapa CV dan PT. Temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah Tegas untuk Melindungi Konsumen

Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini guna melindungi hak-hak konsumen. Pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.

Sidak ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi standar pengemasan yang telah ditetapkan.

Masyarakat pun diminta untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Masyarakat dihimbau lebih waspada dan lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan jika menemukan indikasi kecurangan segera melaporkan kepada Instansi terkait. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Siagakan Ratusan Personel dan BKO Brimob untuk Amankan PSU Pilkada Magetan

Berita utama

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

Berita utama

Sasar 4.000 Penerima Manfaat, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Akan Bangun PLTS di Rumah Ibadah

Berita utama

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Berita utama

Kapolres Ngawi Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Pelayanan Cepat, Modern dan Humanis

Berita utama

TNI Bersama Warga Membangun Jembatan Darurat Tradisional Satgas Yonif 521 Untuk Pulihkan Aksesibilitas Transportasi Akibat Bencana Longsor di Distrik Eragayam

Berita utama

Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan

Berita utama

Operasi Lilin Semeru 2024 Polresta Banyuwangi Gelar Rikkes Gratis Bagi Pengemudi Angkutan Umum