Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:46 WIB

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

 

Dr. Prawitra Thalib,S.H.,M.H.,ACIArb.
Kaprodi Magister kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik. Kepolisian,

sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat. Dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi

berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan konflik antar institusi, tidak hanya itu hal ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional, ini

disebabkan karena masing-masing institusi sudah jelas kewenangannya. Lebih detail lagi persoalan ini bukan lah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di

ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan

terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memiliki sumber daya

manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang di desain untuk menjalankan hal tersebut, tidak hanya itu kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti,

penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku. Menyerahkan wewenang

penyidikan kepada polisi dan wewenang penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan maka secara tidak langsung akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan. Yang mana pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih “super”

dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya. Keterlibatan institusi di luar Kepolisian dalam upaya penyidikan, dapat menimbulkan sejumlah risiko dan permasalahan, misalkan sebagai contoh, ketika kejaksaan memiliki

kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses

penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi

penututan, adapun apabila ada ketidak puasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat

dengan mekanisme reward and punishment bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut. Rasyid

Share :

Baca Juga

Daerah

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Berita utama

Agenda Jum’at Berkah, Jajaran Polsek Pancur Berikan Sembako Untuk Warga Membutuhkan

Berita utama

Senyum Bahagia Petani Jengkol, Jalan Diperbaiki Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Berita utama

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Tabalong: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Berita utama

Polres Probolinggo Gelar Piramida, Nobar Final Piala AFF U-19 Rawat Sinergitas Bersama Media

Berita utama

Kapolsek Grati Bersama Forkopimda Tinjau TPS Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal