Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WIB

Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Bripda berinisial MS, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.( M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolda Jatim Terima Kunjungan Kepala Imigrasi Surabaya Bahas Inovasi Autogate dan Immigration Lounge

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

Berita utama

Operasi Mantap Brata, Polri Ungkap Penurunan Angka Kejahatan

Berita utama

Polres Situbondo Sidak SPBU, Pastikan Stok dan Takaran BBM Aman Jelang Idul Fitri

Berita utama

Polres Malang Kawal Distribusi Surat Suara Pilkada 2024 ke Gudang Logistik KPU

Berita utama

Polsek Tambaksari melaksanakan patroli Antisipasi Kejahatan Malam di beberapa lokasi rawan

Berita utama

Sumbangsih Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Cetak Generasi Unggul Lewat Pendidikan

Berita utama

Peringatan Hardiknas, SMP Muhammadiyah 1 Surabaya Sukses Gelar Lomba Scrapbook