Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:22 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

SURABAYA – Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersajam yang beraksi di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 01.50 wib itu menimpa seorang mahasiswi saat pulang kuliah malam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) itu korban dipepet oleh 6 tersangka dan motor korban dirampas.

“Satu tersangka dari komplotan tersebut sudah kami tangkap, dan terbaru ada 2 tersangka lagi berhasil ditangkap Polsek Lakarsantri,” AKBP Jumhur, Kamis (26/12).

Tersangka yang ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
yakni RAR, warga Kenjeran Surabaya.

“RAR ini berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama,” ungkap AKBP Jumhur.

Sementara itu dua tersangka begal dari komplotan ini yang ditangkap Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya adalah berinisial AY (19) dan AS (20).

Mereka ditangkap setelah membegal motor Honda Vario milik RA (19) di Jalan Lakarsantri-Driyorejo pada Senin (21/10/2024) dini hari.

AKBP Jumhur menambahkan, tersangka AS berperan membawa motor korban dan membawa sajam,sedangkan AY melakukan pembegalan.

“Untuk tersangka yang masih DPO yakni AR berperan sebagai joki motor dan menghadang korban bersama AD dan RB,” tambah AKBP Jumhur.

Komplotan begal ini menjalankan aksinya, berawal nongkrong di pinggir jalan kemudian ada yang lewat dan diikuti lalu dirampas motornya.

Hasil kejahatannya motor korban sudah dijual dan satu tersangka ini mengatakan bahwa dia mendapatkan bagian sebesar Rp 750 ribu.

“Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka,” terangnya.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang juga berhasil menggagalkan aksi kejahatan.

“Banyak kejahatan yang terjadi di jalanan yang berawal digagalkan oleh masyarakat,” kata Kompol Rizal.

Ia menghimbau agar masyarakat juga pro aktif dalan menjaga Kamtibmas dan segera melaporkan ke Polisi terdekat saat melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Rastid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 Digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Berita utama

Kejar Target Sesuai Apa Yang Direncanakan Seluruh Sasaran TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Mulai Dikerjakan

Berita utama

Polres Lamongan Siapkan 84 Kendaraan Operasional untuk Pengamanan TPS Pilkada 2024

Berita utama

Tingkatkan Iman dan Taqwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Peringati Nuzulul Qur’an.

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Plester Dinding MCK RTLH

Berita utama

Tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba dengan kedapatan membawa satu

Berita utama

Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden RI ke-2 Soeharto

Berita utama

AKP Tri Arda Meidiansyah : Apel Pagi Merupakan Media Komunikasi dan Sarana Efektif Forum Kordinasi