1
1
cirebon jawa barat media kpk.com.6. 12 .2024 Terpantau dengan jelas sekitar jam 14 wib. PT perisai mas mandiri (pmp ) sedang berada di pelabuhan kejawanan sedang melancarkan aksinya menyalurkan BBM jenis solar kepada kapal kapal yang sedang menyandar.
Dalam investigasi media kpk.konfirmasi langsung dengan supir serta Nono yang mengaku dirinya sebagai pengawas sekaligus penanggung jawab PT Perisai mas mandiri (pmp) yang barada di pelabuhan kejawanan .
pihak investigasi media kpk. com mempertanayakan terkait Loding (LO) surat jalan serta Ijin niaga umum ( INU) serta surat dari BPH migas kepada supir dan pengawas Nono tidak dapat menunjukan legaliatas dokumen tersebut bahkan di duga segel atas dan bawah bisa saja berbeda.
Nono memberikan keterangan silakan tanyakan kepada pihak sabandaran terkait hal itu saya hanya pengawas dan jangan mengalangi kegiataan saya ucap nono.
Media sebagai control sosial tentunya punya hak untuk menggali informasi dari sumber yang akurat untuk pemberitaan sebagai prodak jurnalistik .
Dasar hukum berdasarkan kontitusi yaitu pasal 40 tahun 1999.tentang kebebasan pers dalam menggali informasi sipapun yang mengalang ngalangi tugas wartawn dapat di kenakan pidana pasal 18.ayat 1.
Nono selaku pengawas terkesan kebingungan saat media melontarkan pertanyaan terkait ijin niaga umum.(INU ) Loding (LO) surat jalan dan ia langsung menelpon sala satu orang yang di duga atasanya.
Setelah Menelpon orang tesebut Nono berkata sesuai pesanan atasan untuk memberikan uang sebesar RP 300.000.di duga uang tersebut sebagi tutup mulut.terkait pertanyaan tadi .
Namun awak media tetap konsisten menolak pemberiaan uang tersebut dan tetap menjalankan propesi terkait adanya dugaan penyalagunaan solar subsidi untuk mengemas peristiwa untuk pemberitaan terkait adanya transaksi penyaluran BBM jenis solar
sontak nono silakan buat berita klu tidak mau di kasi pemberian uang tadi !! itu perintah atasan untuk memberikan uang tersebut.
Atas dasar dugaan tentang legalitas dokumen ijin penyaluran solar tesebut awak media meragukan keakuratan dari legal stending transfortir PT persai mas prastama (pmp).
Dan apa yang di pertanyakan pihak investigasi media kpk.com kepada nono dan supir yang nggan di sebut namaya maka dari itu awak media akan konfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum (APH). baik polres atau pun polda untuk menindak oknum yang melanggar dan yang menyalagunkan solar subsidi.
sekiranya ada pelanggaran terhadap pihak penyalur PT perisai mas pratama (PMP) pihak penyalur akan dapat ancaman pidana pasal yang berlaku sesuai ketentuan yaitu pasal 55 pasal 56 .tentang migas N0 22 tahun 2001. dengan acaman penjara 6 tahun denda 60.miliyar pawarta tim