Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:01 WIB

Rugikan Toko Emas Senilai Rp 350 Juta di Surabaya Barat Ditangkap  Satreskrim Polrestabes Surabaya

Rugikan Toko Emas Senilai Rp 350 Juta di Surabaya Barat Ditangkap  Satreskrim Polrestabes Surabaya

Rugikan Toko Emas Senilai Rp 350 Juta di Surabaya Barat Ditangkap  Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Surabaya-Miris wanita Parubaya ini viral di media sosial terkait aksinya mencuri emas senilai 350jt Di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat,membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku.

Hasilnya, pelaku aksi pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV toko tersebut kini berhasil ditangkap.

Polsek Lakarsantri back up Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita Parubaya yang viral kedapatan mencuri emas 350juta,Pelaku tersebut dipamerkan didepan awak media Saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra ,Rabu (30/10/24) siang tadi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyampaikan,Pelaku diketahui berinisial Y,warga Makassar.Kronologis pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mal di Surabaya Barat sekitar pukul 17.30,Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.

Lanjutnya,Dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer,dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.

Karyawan toko emas di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri.

Perhiasan yang di gasak nya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta.

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”pungkasnya . Raayid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wujudkan Bangkalan Zero Curanmor Polisi Maksimalkan KRYD

Berita utama

SSDM Polri gelar “He For She Award” Wujud Komitmen dan Dukungan Terhadap Perempuan di Lingkungan Polri

Berita utama

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Tanam Jagung di Lahan Kosong

Berita utama

TNI Polri Kawal Ketat Pengiriman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kecamatan Simokerto Ke KPU Kota Surabaya

Berita utama

Komandan Yonmarhanlan VI Ikuti Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon Armed 6/Tamarunang/3 Kostrad

Berita utama

Miriss..!! Oknum Tenaga Pendidik TK Inisial SM Diduga Merangkap Sebagai Koordinator Pengadaan Barang Dana BOP Se – Kab Rembang

Berita utama

Kapolri Resmikan Pembangunan Sumur Bor dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum Di Wilayah Kalimantan Barat

Berita utama

IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap