Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

Miriss..!! Oknum Tenaga Pendidik TK Inisial SM Diduga Merangkap Sebagai Koordinator Pengadaan Barang Dana BOP Se – Kab Rembang

 

Rembang – Biaya Operasional Pendidikan (BOP) adalah bantuan dari Pemerintah Pusat kepada  sekolah-sekolah berdasarkan jumlah murid yang ada di sekolah tersebut. BOP diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya BOP digunakan dalam pembiayaan yang meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.

Selain itu Pemerintah Daerah harus memperhatikan tentang kebutuhan dana BOP. termasuk kepekaan pemerintah daerah dalam memastikan dana BOP berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Disamping adanya tanggungjawab pemerintah untuk menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan yang berasal dari laporan masyarakat.

Namun lain cerita yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamotan, yaitu adanya indikasi yang mengarah pada pelanggaran mekanisme pengadaan pembelanjaan barang dari Dana Bantuan Oprasional Pendidikan yang terkoodinir satu pintu secara rapi. Dari berbagai penelusuran awak media melalui berbagai investigasi dilapangan pada beberapa nara sumber tersebut. Bermunculan narasi-narasi yang mengarah pada pelanggaran – pelanggaran mekanisme pengadaan barang yang tak sesuai dengan aturan pemerintah.

Pasalnya, dalam hal ini pembelanjaan kebutuhan untuk kebutuhan oprasional pendidikan seharusnya tanpa harus ada pihak luar turut campur tangan dalam pembelanjaan. Namun beda dengan temuan yang ada di Kecamatan Pamotan, dimana satu orang dari hasil kesepakatan bersama di tunjuk sebagai ketua koordinator BOP se-kecamatan, justru berperan sebagai pengendali penyedia segala kebutuhan sekolah pada pembelanjaan dana bantuan operasional pendidikan.

Temuan kali ini berdasarkan keterangan narasumber yang kompeten dari berbagai lembaga pendidikan tingkat taman kanak-kanak di Kecamatan Pamotan yang tak ingin disebut namanya dalam penyampaianya,” Adapun pembelanjaan kebutuhan pendukung oprasional pendidikan terkoordinir satu pintu dengan inisial SM selaku koordinator se-kecamatan pamotan mas,” ucapnya.

Kami terkadang tidak leluasa untuk berbelanja di tempat yang kami inginkan, sebab adanya penekanan serta kata yang mengintimidasi sehingga mau tak mau kami harus menurut pada SM,” tandasnya.

Dari narasumber lain menyampaikan,” Semua percakapan terkait kebutuhan pembelanjaan kebutuhan sekolah tertata rapi mas, maksudnya setiap sekolahan ada satu yang dijadikan operator atau anggota dalam group whatsapp sebagai perwakilan sekolahan sebagai penerima informasi,” terangnya.

Bahkan satu waktu disaat ada monetoring pada sekolahan kami, beliau Ibu SM buru-buru ikut hadir di sekolahan kami, dikarenakan ada sesuatu hal pada pengadaan pembelian barang pelengkap sekolah yang belum tercukupi, ” ya kemungkinan takut terungkap oleh pihak dinas mas, “tuturnya.

Diketahui dalam aksinya, SM ini dibantu oleh kawannya bernama AA seorang penjaga sekolah SD Ringin . Modus operandinya dalam setiap aksinya, bahwa ia selalu mengatasnamakan dari Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kepada tiap koordinator kecamatan di seluruh Kabupaten Rembang bahwa ia menjadi satu-satu penentu dalam pengkondisian pembelian barang dari sales yang ia tunjuk sendiri.

Dalam hal ini bisa dikatakan, kuat indikasi adanya penekanan disertai intimidasi ke setiap koordinator ditiap kecamatan agar mengikuti ketentuan dari oknum tersebut.

Dari ulahnya ini banyak koordinator dari lembaga pendidikan TK di Kabupaten Rembang merasa terganggu. Sehingga merasa tidak ada keleluasaan dalam pembelian barang kebutuhan sekolah.

Bahkan ternyata banyak keterangan dari pendidik TK se- Kecamatan Pamotan, uang yang seharunya di belanjakan masih banyak barang yang belum terkirim.

Berdasarkan indikasi tersebut awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat, berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri(Rembang) Polres Rembang serta pihak dinas terkait agar menunjukan taringnya dengan segera terjun ke lapangan untuk melakukan kroscek dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain secara profesional dan tidak pandang bulu agar menjadi efek jera bagi yang lain.

Sebagaimana pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuat dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Di dalam hukum ancaman hukuman dalam pasal tersebut bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 5 tahun Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara.

(Ag)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Memastikan Logistik Pemilu Aman, Polrestabes Surabaya Kembali Cek Gudang KPU dan PPK

Berita utama

Wow ” Buang Sampah “Secara Sembarangan

Berita utama

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

Berita utama

Air Bersih Melimpah Berkat TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Berita utama

Studi Banding Pelayanan Publik Polda Aceh dan Polda Papua di Polrestabes Surabaya

Berita utama

Polres Kediri Bangun Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Belor

Berita utama

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Curanmor Yang Terekam CCTV di Kedinding