Home / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 03:59 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

 

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1200 liter, Selasa (13/8/2024) yang lalu.

Tersangka MT (52) warga Mimbaan, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.

Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman depan Indomaret Karangasem Kelurahan Patokan Situbondo, pada saat perjalanan menuju pengecer.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna biru Nopol L 1248 YE dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.

Pada saat perjalanan menuju pengecer diamankan oleh oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K .M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap yakni MT (52) warga Mimbaan, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.

“Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (15/8).

Ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar),” kata AKBP Rezi.

Kini berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Momen Bulan Suci Ramadhan PN Karawang Gelar Sidang Perdana Pedagang Pasar Rengasdengklok Gugat Pemkab Karawang Dan Mantan Bupati

Berita utama

Pemusnahan Barang haram, falqm jumpa pers bersama Kapolrestabes Surabaya

Berita utama

Tidak Adanya Pengawasan Dari Pendamping Desa Pembangunan JAPAK Desa Kertajaya Diduga Mengurangi Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita utama

Pembangunan Infrastruktur Program TMMD Sengkuyung Tahap I Permudah Akses Transportasi Warga Desa Sendangrejo Kec. Ngawen

Berita utama

Jelang HUT ke-77: Polwan Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Lansia

Berita utama

Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Sidang BP4R Polres Rembang, Wakapolres Rembang : Calon Mempelai Diharap Mengilhami Arti Pernikahan, Jangan Di Jadikan Permainan.!!!

Berita utama

Aksi Cepat Satreskrim Polresta Pontianak: Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar