Karawang MediaKPK,com – Momen di Bulan Suci Ramadhan Sidang Perdana dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2024/PN Krw, menuntut haknya sejumlah pedagang pasar Rengasdengklok Gugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Mantan Bupati digelar di Pengadilan Negri (PN) Karawang secara virtual ujar H.Asep Mulyana kepada sejumlah media usai siding pada Rabu (27/03/2024)
Sebelumnya Pengadilan Negri (PN) Karawang Sidang perdana sejumlah pedagang pasar Rengasdengklok gugat Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab) pada 31 januari 2024 ungkap H.Asep Mulyana,
Pasalnya, pasca relokasi pedagang pasar rengasdengklok, pada Rabu 7 Desember 2022 silam, dirasa menyisakan ketidakadilan bagi sejumlah pedagang, pasar Rengadengklok hingga mereka pun mengaku mengalami kerugian materil hingga milliaran rupiah.
Atas ketidakadilan yang dirasakan sejumlah pedagang tersebut, di advokasi oleh lembaga bantuan hukum DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, langsung melakukan upaya hukum class action ke PN Karawang, menggugat sejumlah pihak, termasuk pengusaha Pasar Proklamasi dan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, H Asep Mulyana, S.E mengatakan kami selalu konsisten dalam mengawal upaya hukum yang dilakukan sejumlah pedagang pasar Rengasdengklok.
“Dari sejak awal GMBI karawang tegak lurus memperjuangkan nasib sejumlah pedagang Pasar Rengasdengklok yang dirugikan oleh kegiatan relokasi,” ujar Asep Mulyana kepada sejumlah awak media, .
Lebih lanjut Asep mengungkap sejumlah oknum pejabat Pemkab Karawang diduga menerima upeti dalam peristiwa relokasi pasar Rengasdengklok yang dulu memicu ketegangan.
“Ada yang menarik dalam perkara ini dan kami telah dalami, diduga terdapat sejumlah oknum pejabat teras Kabupaten Karawang yang menerima upeti dalam relokasi pedagang pasar Rengasdengklok ke pasar Proklamasi Karawang,” ungkapnya.
“Dugaan pejabat terima upeti itupun telah kami masukan di dalam poin gugatan ke PN karawang,” imbuhnya.
Disinggung siapa dan dalam bentuk apa oknum pejabat diduga mendapat upeti, dengan tegas Asep membeberkan inisial pejabat dan bentuk upeti yang diterimanya.
“Bahwa ada dugaan gratifikasi yang diberikan oleh tergugat VI kepada Tergugat III yaitu Hadiah Barang berupa Stick Golf, dan secara personal turut memimpin proses relokasi di lapangan. Apakah karena hal tersebut sehingga proyek relokasi pasar Rengasdengklok menjadi lancar ???,” paparnya.
“Adapun tergugat III yang dimaksud berinisial AJ dan tergugat VI adalah perusahaan yang membangun pasar Proklamasi,” tegas Asep”
Tak hanya itu, lebih dalam Asep mengungkap oknum pejabat teras Karawang lain yang diduga menerima upeti dari hasil relokasi.
“Diduga tergugat II yakni mantan Bupati Karawang berinisial CN, iapun diduga menerima upeti dari relokasi pasar Rengasdengklok, karena atas perintahnya kegiatan relokasi beserta teknis – teknis didalmnya kegiatan relokasi dapat berlangsung,” katanya.
Adapun oknum lainnya, menurut Asep hanya menjadi turut tergugat, dan sudah dituangkan dalam poin gugatan ke PN Karawang.
“Pihak lainnya hanya turut tergugat terdiri dari sejumlah pejabat Dinas Kabupaten Karawang dan lembaga pemerintahan lainnya ada juga BUMN, jadi peran mereka menjadi satu kesatuan dalam peristiwa relokasi yang telah merugikan sejumlah pedagang pasar Rengasdengklok,” jelasnya.
Asep berharap upaya gugatan reguler yang pihaknya lakukan bisa mengungkap dugaan – dugaan praktek melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum, sehingga perjuangan sejumlah pedagang mendapat keadilan.
“Dalam perkara gugatan yang perdana dilakukan hari ini di PN Karawang diharapkan dapat mengungkap dugaan – dugaan praktek melawan hukum, berharap yang mulia hakim dapat mengabulkan gugatan serta memberikan keadilan pada sejumlah pedagang pasar Rengasdengklok yang merasa dirugikan,” harapnya. ( A.Rahmat )








