Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 10:58 WIB

Surat Sekkota Surabaya Perihal Pelayanan Pecah KK diprotes Forum RW Kelurahan Simolawang

Pelayanan Pecah KK diprotes Forum RW Kelurahan Simolawang

Pelayanan Pecah KK diprotes Forum RW Kelurahan Simolawang

 

Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 Hal Layanan pecah kartu keluarga (KK) diprotes dan ditolak oleh Para Ketua RW yang tergabung didalam wadah *Forum RW Kelurahan Simolawang*.

Protes dan Penolakan atas Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut oleh *Forum RW Kelurahan Simolawang* dikarenankan telah menimbulkan pelayanan yang diskrimintif terhadap warga yang akan mengurus pecah KK khususnya bagi warga kurang mampu apa lagi warga miskin yang tidak memiliki Rumah.

Mewakili para Ketua RW yang tergabung didalam *Forum RW Kelurahan Simolawang* Wakil Ketua RW 05 SOMBO Sabbullah mengatakan bahwa para Ketua RW meminta dan menuntut kepada Sekretaris Kota Surabaya agar secepatnya mencabut Surat yg diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut secepat cepatnya karena telah bertentangan dengan Amanat UUD dasar 1945 pasal 28 Huruf i, ayat 2 :

*Setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu*

UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum diterbitkannya Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya prihal pelayanan pecah KK.
Lemah dibuat dasar hukum. Karena tidak ada pasal satupun yang berbunyi dokumen kependudukan kartu keluarga yang mengatur satu alamat maksimal 3 KK.

“Hari ini Senin tanggal 29 Juli 2024 kami para Ketua RW yang tergabung dalam *Forum RW Kelurahan Simolawang* telah menyampaikan surat pernyataan sikap penolakan yang kami tujukan kepada Sekkota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ka dispendukcapil, para asisten sekkota dan Camat Simokerto.
Dan apabila surat kami tidak ada perhatian dan permintaan kami tidak diindahkan untuk dicabut, maka kami akan melakukan aksi penolakan dan pencabutan surat tersebut dengan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum/demonstrasi dibalai kota dan gedung DPRD Kota Surabaya.

Adapun RW yang tergabung di *FORUM RW KELURAHAN SIMOLAWANG* ini terdiri dari RW 02, 04, 05, 06 dan 07. Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

TNI-Polri Gelar Bakti Sosial Kepada Warga Kiwirok

Berita utama

Buka Tournament Jurnalistik Cup E-Sport, Kapolres Probolinggo Sebut Lomba Positif Bagi Kaum Milenial

Berita utama

Upaya Meningkatkan Pengetahuan Serta Keterampilan, Babinsa Dan Petani Ikuti Pelatihan Sekolah Lapang Metode Salibu

Berita utama

Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Berita utama

Klarifikasi Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang Paminal Polda Jatim Mendatangi Rumah Terduga

Berita utama

Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi Awasi Lalu Lintas di 5 Titik Strategis Ibu Kota

Berita utama

Respons Cepat 110, Polres Malang Tangani Bencana di Kepanjen

Berita utama

Kompak, Bhayangkari dan Persit Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bojonegoro