Home / Berita utama / News / TNI POLRI

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:50 WIB

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan 2 Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

Berhasil Amankan 2 Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

Berhasil Amankan 2 Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

 

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Beji berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD ) .

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan teras rumah korban Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024).

Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, S.I.K mengatakan Kedua terduga pelaku yakni AD(27) dan AN(26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik,”ujar Kompol Yokbeth, Kamis (11/7).

Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si dalam keterangannya melalui Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Bambang.

Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.terjadi pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB.

Dugaan penyebab penganiayaan tersebut kata Iptu Bambang karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah kepada korban yang diduga sering menggoda Adik kandung Perempuan dari pelaku.

“Pelaku mengaku jika korban sering menggoda adiknya dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,”terang Iptu Bambang.

Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban.

Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku.

“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, “tambah Iptu Bambang.

Dari penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkapnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

Berita utama

Peringati Hari Ibu ke-95 Dilaksanakan Ziarah di Makam Pejuang Perempuan Pocut Meurah Intan

Berita utama

Gerak Cepat, Satgas Karhutla Kodim 1009/Tanah Laut Padamkan Api di Desa Banyu Irang

Berita utama

Jalin Hubungan Baik Babinsa Serindang Bantu Warga Panen Jagung

Berita utama

Pastikan Ketersediaan Beras, Babinsa Anjangsana Penggilingan Padi

Berita utama

Gerak Cepat Polisi bersama TNI Bantu Warga Pacitan yang Terdampak Tanah Longsor

Berita utama

Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79 di Polrestabes Surabaya Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

Berita utama

Pimpinan Redaksi Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Tudingan Dugaan Pencemaran Nama Baik