Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / TAG

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:59 WIB

Pimpinan Redaksi Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Tudingan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Foto: Pimpinan Redaksi Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Tudingan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Foto: Pimpinan Redaksi Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Tudingan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Surabaya – Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, menegaskan dirinya siap menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Eko Andhika Saputra ke Polrestabes Surabaya.

Zainal menyebut, laporan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis, lantaran berawal dari percakapan ringan di Grup WhatsApp internal wartawan, yang sejatinya bersifat tertutup dan tidak untuk konsumsi publik.

“Saya heran, hanya karena candaan di grup sesama jurnalis bisa ditarik ke ranah pidana. Ini terkesan dipaksakan,” ujar Zainal, Kamis (29/01/2026).

Menurut Zainal, konteks percakapan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan ataupun penyerangan kehormatan pribadi.

Ia menilai reaksi yang ditunjukkan oleh Eko Andhika justru terlalu jauh dan cenderung mengarah pada persoalan personal.

Bukan Kali Pertama Timbulkan Polemik

Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan, bahwa polemik yang melibatkan Eko Andhika bukanlah kali pertama terjadi di lingkungan jurnalis.

Ia mengingatkan, bahwa sebelumnya Eko juga pernah terseret persoalan dengan rekan media lain, yang bahkan berujung pada permintaan maaf secara terbuka sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online pada tahun 2022.

“Rekam jejak itu ada dan bisa dibaca publik. Artinya, ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Sudah pernah terjadi persoalan serupa dan yang bersangkutan akhirnya meminta maaf,” ungkap Zainal.

Zainal menilai, pola tersebut menunjukkan adanya kecenderungan reaksi berlebihan dalam menyikapi persoalan komunikasi di kalangan wartawan.

Soroti Proses Penerbitan Laporan Polisi

Tak hanya itu, Zainal juga mempertanyakan proses diterbitkannya Laporan Polisi (LP) atas perkara tersebut.

Ia menilai aparat kepolisian seharusnya lebih cermat dalam memilah laporan, terutama yang berkaitan dengan sengketa komunikasi di ruang tertutup.

“Saya mempertanyakan, apakah proses penerbitan LP ini sudah sesuai SOP? Apakah sudah dikaji unsur pidananya? Jangan sampai ada kesan laporan diterima begitu saja,” tegasnya.

Zainal bahkan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya oknum yang tidak profesional dalam menerima laporan.

Dinilai Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers

Lebih jauh, Zainal mengingatkan, bahwa kriminalisasi komunikasi antar jurnalis dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Kalau diskusi di grup wartawan saja bisa dipidana, maka ini berbahaya bagi iklim jurnalistik. Bisa jadi alat untuk membungkam kritik,” tandasnya.

Zainal menegaskan, dirinya siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum, namun berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap insan pers.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satlantas Polres Ngawi Raih Juara 1 Pelaporan Pesantren Road Safety

Berita utama

TERMINAL NGGORANG MANGGARAI, BARAT NTT BERUBAH FUNGSI TERMINAL PORANG SIAPA PEMBERI IJIN NYA

Berita utama

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Berita utama

Ketua HMI Cabang Blora : Terapkan Proses Demokrasi Secara Selection, Election, dan Legacy

Berita utama

Berjibaku dengan Lumpur, Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Pasang Gorong-Gorong Bersama Warga

Berita utama

Para Veteran Sambas Dukung Pembukaan TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran

Berita utama

Pengecoran Selesai, Mesin Molen Cor Diseberangkan Kembali ke Tepi Jembatan Garuda Desa Handil Labuan Amas