Home / News / TNI POLRI

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:13 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia

Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia

Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia

 

BANGKALAN – Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kali ini, peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (30/06/2024) kemarin.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wib di Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok. Kedua belah pihak yang terlibat masih memiliki ikatan darah, yakni paman dan keponakan.

Pelaku berinisial H (60) merupakan kakak kandung dari ibu korban berinisial AM (41). Keduanya merupakan paman dan keponakan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku berinisial H dan R (ayah sambung) korban sedang gotong royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga terkait masalah keluarga. Kemudian R pulang ke rumahnya yang dikira oleh pelaku R pulang untuk mengambil senjata tajam (Sajam).

Pelaku pun juga pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah pusaka berupa keris.

Kemudian pelaku duduk di depan rumahnya yang jarak dengan rumah R sekitar 50 meter.

“Selang beberapa lama, korban AM tiba-tiba datang ke rumah pelaku sambil marah-marah dan sempat beberapa kali memukul kepala pelaku,” beber AKBP Febri, Selasa (02/07).

Lebih lanjut lagi, AKBP Febri mengatakan jika pelaku melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya kepada korban.

“Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk,” lanjut sang Kapolres.

Setelah itu, keduanya dipisahkan oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, sementara korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan.

“Namun sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik,” tambah AKBP Febri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dari Dapur Sulingan untuk Generasi Sehat: Babinsa Kawal Makanan Bergizi ke 18 Sekolah

Berita utama

Polres Sampang Pastikan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Berita utama

Ziarah Makam Pahlawan, Warnai HUT ke-77 Polwan Polres Pulang Pisau

Berita utama

Diduga Jual Rokok Tanpa Pita Cukai, Toko Sembako di Gubug Grobogan Disorot

Berita utama

Kapolres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Cek Personel Pos Pengamanan Nataru 2024

Berita utama

Polres Pamekasan Kembali Cek Ranmor Dinas Pastikan Siap untuk Pengamanan Pilkada 2024

Berita utama

Polres Malang Gelar Pelatihan Kehumasan Tingkatkan Profesionalisme di Era Digital

Berita utama

Sumur Bor dan Sanitasi Jadi Prioritas, Polri Bangun Ratusan Fasilitas Air Bersih Pascabencana