Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Jual Rokok Tanpa Pita Cukai, Toko Sembako di Gubug Grobogan Disorot

GROBOGAN, MediaKPK.com- Tim MediaKPK.com menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di sebuah toko sembako di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

‎Temuan tersebut berawal dari hasil pemantauan di lapangan terhadap aktivitas penjualan rokok di toko yang cukup ramai didatangi pembeli. Untuk memastikan informasi yang diperoleh, tim kemudian melakukan pembelian secara langsung terhadap sejumlah produk rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

‎Berdasarkan hasil pantauan, rokok yang dijual memiliki berbagai merek dengan harga berkisar antara Rp110.000 hingga Rp120.000 per slop, tergantung jenis dan mereknya. Satu slop diketahui berisi 10 bungkus rokok.

‎Saat dikonfirmasi, pemilik toko berinisial M mengaku menyediakan berbagai merek rokok dengan stok yang cukup banyak.

‎”Kalau beli banyak bisa, stoknya juga masih banyak,” ujar M kepada tim MediaKPK.com.

‎Terkait asal barang, M mengaku rokok tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang disebut berasal dari Madura. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas lengkap pemasok tersebut.
‎”Kalau saya butuh, biasanya langsung saya telepon,” katanya.

‎Selain itu, sejumlah pembeli yang ditemui di lokasi mengaku membeli rokok tersebut karena harganya relatif murah. Salah seorang pembeli menyebut harga eceran rokok tersebut sekitar Rp12.000 per bungkus.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap barang kena cukai yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pelekatan pita cukai yang sah.

‎Dalam Pasal 54 UU Cukai, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dr. Safi, S.H., M.H. Rektor UTM Diusulkan Sebagai Pj Bupati Bangkalan, Aktivis KAKI: Belum Waktunya, Pandai Soal Hukum Belum Tentu Dalam Kepemerintahan

Berita utama

Brimob Polda Jatim Buka Layanan Kesehatan Gratis di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Berita utama

Aksi Kemanusiaan Babinsa Barabai, Donorkan Darah Demi Keselamatan Warga

Berita utama

Pers Release Ops Pekat Candi 2024, Polres Rembang Ungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Ternyata Ini Pemiliknya.!!!

Berita utama

Babinsa Turun ke Lapangan, Penyaluran Bantuan Beras di HST Berjalan Lancar

Berita utama

Sidang BP4R Polres Rembang, Wakapolres Rembang : Calon Mempelai Diharap Mengilhami Arti Pernikahan, Jangan Di Jadikan Permainan.!!!

Berita utama

Tim Respatti Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Remaja Salah Asuhan Diduga Komunitas Pogotneverdie

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025