Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 29 Mei 2024 - 05:06 WIB

Polisi Amankan Pemuda Karang Tembok Curi Cincin Kawin dan Jam Tangan Lewat Jendela Rumah

Polisi Amankan Pemuda Karang Tembok Curi Cincin Kawin dan Jam Tangan Lewat Jendela Rumah

Polisi Amankan Pemuda Karang Tembok Curi Cincin Kawin dan Jam Tangan Lewat Jendela Rumah

 

Tanjungperak – Masyarakat di Kota Surabaya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang kian marak. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik sebelum keluar rumah untuk menghindari bahaya.

Unit Reskrim Polsek Semampir baru-baru ini berhasil mengamankan seorang pencuri di Jalan Karang Tembok 2. Tersangka bernama M.M (27) warga Jalan Karang Tembok ditahan karena menyatroni rumah tetangganya dengan cara masuk melalui jendela rumah korban.

Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Melalui Kasihumas Iptu Suroto, korban pencurian adalah S.H (26), yang merupakan tetangga pelaku.

Dalam aksinya, M.M memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang tidak terkunci. Ia kemudian mencari barang berharga di dalam rumah dan berhasil mengambil sebuah cincin kawin dan dua jam tangan merek tissot serta merek michel kors.

Berdasarkan keterangan saksi saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ciri ciri terduga pelaku. Tak lama polisi mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, pria pengangguran ini mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh temannya bernama H alias S (DPO) yang menunggu di luar untuk mengawasi situasi saat aksinya berlangsung.

“Satu orang kami tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran. Temannya bertugas menunggu di luar untuk berjaga-jaga,” ujar Suroto.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan saat ia melihat jendela pintu depan rumah korban tidak terkunci.

“Keduanya saat itu sedang duduk duduk nongkrong dan timbul niat mencuri. Tersangka menang dikenal bandel di kampungnya, ” jelas Suroto.

Akibat pencurian ini total kerugian diperkirakan sebesar Rp 2 juta lebih. Menurut tersangka M barang hasil curian itu digadaikan senilai 200 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Surabaya

Berita utama

Warga Kuin Kacil Antusias Ikuti Posyandu dalam Kegiatan TMMD ke-125

Berita utama

Senyum Bahagia Petani Jengkol, Jalan Diperbaiki Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Kedapatan Simpan Ganja Kering

Berita utama

AKBP Wahyu Hidayat : Polisi RW Wujud Nyata transformasi Polri, Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan

Berita utama

Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Isu Penyiksaan Dibantah

Berita utama

Polisi Gadungan Ketangkap Polisi

Berita utama

Pastikan Berjalan Lancar Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Terus Melaksanakan Pendampingan Program Oplah