Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:41 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Kedapatan Simpan Ganja Kering

 

Tanjungperak – Peredaran narkoba di Surabaya kembali terbongkar. Seorang pria berinisial ISK (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (4/3/2025) malam.

Menurut laporan kepolisian, ISK diamankan di depan warung kopi di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 77,61 gram ganja kering yang dikemas dalam plastik klip serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika, di mana tersangka kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki narkotika golongan I jenis daun ganja kering,” ujar Iptu Suroto, pada Rabu (12/03).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kertas rokok yang berisi ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pack kertas papir.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ISK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik, Surabaya bisa terbebas dari peredaran narkotika,” tutup Iptu Suroto.

Dengan penangkapan ini, kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Lilin Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Sita Ratusan Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Berita utama

Belasan Polisi Terluka Kena Lemparan Batu dan Petasan Saat Pengamanan Demo Tolak UU TNI di Surabaya

Berita utama

Program Pemutihan Pajak berlangsung 1 Oktober sampai 30 November 2024

Berita utama

Polres Madiun Kota Datangkan Dokter Hewan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

Berita utama

Kejati Jatim dan Kemenkumham Kolaborasi Tingkatkan Pengelolaan Lapas

Berita utama

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Berita utama

Dandim Berikan Motivasi Kepada Menwa Universitas Wijaya Putra Ikuti Lomba Ketangkasan

Berita utama

Pengajian Umum dalam Rangka Dzikro Maulud Nabi Muhammad SAW Sekaligus Haul- Akbar