Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:39 WIB

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Pembangunan Tower Air Bersih Dana Desa Jolotundo Terindikasi Langgar Permendes

Proyek Pembangunan Tower Air Bersih Dana Desa Jolotundo Terindikasi Langgar Permendes

Proyek Pembangunan Tower Air Bersih Dana Desa Jolotundo Terindikasi Langgar Permendes

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Pembangunan Tower Air Bersih Dana Desa Jolotundo Terindikasi Langgar Permendes

Rembang Mediakpk.com – Pelaksanaan untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan tower Pengelolaan Air Bersih (PAB) di Desa Jolotundo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2024, yang dikelola Pemerintah Desa Jolotundo diduga dipihak ketigakan.

Hasil pantauan dan informasi yang dihimpun mediakpk.com, Pemerintah Desa Jolotundo sedang melaksanakan pembangunan tower air bersih yang dibiayai dari Dana Desa (DD) indikasi kuat menyalahi aturan Permendesa aturan penggunaan yang dipihak ketigakan

Sabtu, (25/05/2024). Pada saat awak media mendatangi lokasi proyek mendapati keterangan dari salah satu warga yang tak ingin disebut namanya. Dikatakan,” bahwa kegiatan proyek sejak dimulai diawal bulan puasa dan setelah lebaran telah tidak ada aktivitas lagi hingga saat ini,” tuturnya.

“Dikatakannya, para pekerja proyek sebagian besar berasal dari daerah lain, hanya sekitar dua orang pekerja yang berasal dari desa setempat, dan kabarnya pekerjaan tersebut di borongkan mas,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Jolotundo ‘Eko Subandi saat diklarifikasi awak media melalui chat whatsapp menyampaikan, bahwa proyek tersebut merupakan program Pengelolaan Air Bersih (PAB) dengan anggaran Dana Desa,” terangnya.

Anehnya saat di pertanyakan jumlah nilai anggarannya, Kades menjawab ‘Lupa, nanti tak tanyakke TPKne mas,” jawabnya.

Sementara itu pada pertanyaan adanya dugaan para pekerja proyek berasal dari luar desa, dijawab oleh kades,” berasal dari warga sriombo tapi ada yang warga gembris juga. Untuk mandor proyek atas nama pak Dol yaitu warga sriombo juga,” jawab kades.

Dimana Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ketua Umum KOMPAK H, Budi Mulyono, Mengawali Pemotongan Sapi Jumbo Untuk Dibagikan Yang Berhak Menerimanya

Berita utama

Paslon 02 JIMAD SAKTEH Unggul Dari Paslon 01 MANDAT

Daerah

Aneh….!!!Masih Tahap Pekerjaan Kegiatan DD, Realisasi Sudah Lebih Dulu Terbit

Berita utama

Bangun Satlinmas Berintegritas, Dandim 1002/HST Ajak Anggota Tanamkan Semangat Bela Negara

Berita utama

Polemik Pergantian Pj. Kades Massal, Rolis sanjaya Tunggu Permainan Pj. Bupati Sampang!!

Berita utama

Hartini ASN Dindik Jatim Diduga Menipu Uang Pembelian Villa Ibunda Musisi Band Padi

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Berita utama

Tinjau Dapur SPPG Polda Sulteng, Menteri Hukum Puji Standar Kualitas Layak Jadi Contoh