Hartini ASN Dindik Jatim Diduga Menipu Uang Pembelian Villa Ibunda Musisi Band Padi

Surabaya.mediakpk.com- ASN Hartini diseret di Pengadilan terkait oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan pembelian sebuah vila trawas Mojokerto, yang merugikan Suudiyah, Ibunda musisi Band Padi dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (Surabaya). Kamis, (22/06/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umun (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menghadirkan Suudiyah (korban) sebagai saksi.

Suudiyah menyatakan pada intinya, saat ditawarkan Vila oleh terdakwa Hartini, lalu dibayar lunas dan SHM nya dibalik nama, atas nama terdakwa Hartini setelah itu dijaminkan di Bank.

“Kerugian saya sekitar Rp.290 juta dan hingga saat ini belum di kembalikan oleh terdakwa.” Kata saksi Suudiyah.

Atas keterangan korban yang sebagai saksi dibantah oleh terdakwa Hartini.

Selepas sidang Suudiyah didampingi Bambang Hadiyanto menjelaskan, bahwa terdakwa yang seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, saat itu menawari vila yang berdekatan dengan milik Suudiyah sehingga terjadi pembelian tanah dan bagunan (villa).

“Sudah 8 tahun lamanya, mas uangnya belum dikembalikan,” ujar Suudiyah selapas sidang di PN Surabaya.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa Sadik menjelaskan  bahwa terkait dakwaan dan keterangan saksi, kami keberatan dimana saksi dan dalam dalam JPU menyebutkan kalau saksi itu membeli Villa, namun dari pengakuan klien kami  adalah meminjam uang untuk beli rumah. Jadi kalau klien kami meminjam uang untuk beli rumah itu adalah hak klien kami.

“Saat itu klien kami meminjam uang sekitar Rp.139 juta, padahal harga rumah itu Rp.250 juta, artinya sisa pembayaran rumah memakai uang pribadi klien kami, ” kata Sadik.

Baca Selengkapnya  Polres Kediri Gandeng Media Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dengan Bijak

Ia menambahkan sebenarnya kami sudah ada perdamaian melalui RJ, bukan berarti klien kami salah, ini dilakukan atas dasar kedinasan saja, dan perkara ini juga sudah masuk di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam arti ada perkara perdata. Namun saat mediasi gagal dikarenakan saat itu klien kami dilakukan penahanan oleh Kejaksaan

“Kami berhadap pihak Pengadilan Negeri Surabaya bisa mengungkap fakta, artinya kebenaran yang mana antara pelapor atau terlapor, meskipun klien kami sudah menjadi terdakwa tetapi belum ada putusan dan masih proses.” Harapnya.

Disingung apakah terdakwa mengajukan eksepsi dan apakah benar korban adalah ibunda dari musisi Band Padi,” kami tidak mengajukan ekespsi, nanti bukti-bukti kami ajukan pada saat pledoi dan terkait apakah korban itu ibu dari musisi Band Padi, kalau gak salah benar mas,” pungkasnya.

Perlu diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Bahwa bulan Desember 2014 terdakwa Hartini dan Bambang Hadiyanto (Suami terdakwa) datang ke rumah Suudiyah (Korban) menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto  SHM No. 956  dengan harga  Rp. 250.000.000,milik Dwi Prestyo Yudo tetapi SHM atas nama Dewi Diah Ningrum ,  dengan kesepakatan patungan dengan saksi Bambang Hadiyanto suami siri terdakwa Hartini dan adik dari saksi korban Suudiyah dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah saksi Bambang Hadiyanto dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi Bambang dan rumah yang di tawarkan terdakwa menghubungkan  dan  rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau  pembayaran dapat dilakukan secara bertahap  selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban Suudiyah tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.

Baca Selengkapnya  Program SSN Dimulai Serentak Tahun Ajaran 2024/2025

Bahwa dengan kesepakatan tersebut diatas saksi korban Suudiyah melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto,  dengan  cara bertahap  melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 milik korban saksi Suudiyah ke rekening BCA  No. 6140326095  milki terdakwa Hartini dengan perincian  sebagai berikut  ; pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar  Rp, 50.000.000, pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto  sebesar  Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa,(NR).