REMBANG MediaKPK.com MAA alias L (27), Seorang nelayan asal Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, terpaksa berurusan dengan Anggota Satresnarkoba Polres Rembang.
Pelaku nekat menjual obat farmasi tanpa izin edar, dan ketauhan petugas dan akhirnya di tangkap.
Tersangka kini mendekam di jeruji besi Mapolres Rembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. melalui Kaurbinops Ipda Adik Widyanto, S.H., pelaku MAA (27) berhasil di tangkap berikut barang biktinya pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB.
Penangkapan pelaku oleh petugas, Kata Adik di lakukan di pinggir jalan tepatnya di depan kantor Expedisi TIKI Rembang di kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang saat mengambil paket obat tersebut.
” Sat Resnarkoba Polres Rembang berhasil mengungkap kasus dengan sengaja memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Rembang,” katanya kepada awak media, Kamis (23/05).
Ungkap Ipda Adik, Selain menangkap pelaku MAA (27), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Tablet obat warna putih berlogo “Y” berjumlah 8000 butir, 1 buah Hp merk Vivo, dan 1 Unit SPM jenis Scoppy warna putih Nopol K 3830 BD beserta kunci san STNK.
Adik menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti didapatnya dengan cara membeli secara Online.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini dikenakan Pasal 435 atau pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahum,” tutup Adik.
/Red








