Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Rabu, 24 April 2024 - 13:11 WIB

Diduga Proyek Jalan Usaha Tani Desa Langkir Pancur Hanya Untuk Cari Keuntungan, Sebaiknya APH Periksa Kadesnya

 

Rembang |mediakpk.com| Satu lagi ditemukan yang diduga hasil pekerjaan jalan usaha tani berada di Dukuh Ngreco Desa Langkir Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang tak sesuai spek yang diharapkan.

Dimana dugaan tersebut mengarah bahwa hasil pekerjaan tersebut merupakan proyek untuk pembuatan jalan usaha tani berasal dari penuturan warga setempat yang tak ingin disebut namanya.

“Iya benar mas, itu rencanane buat jalan pertanian, cuman jalannya buntu, sebab tanah terusannya jalan mau dibebaskan yang punya jauh, jadinya cuman sampai itu saja,” ungkap warga pada Rabu,(24/04/2024)

Kalau mengenai berapa anggarannya nggak tau saya, langsung saja tanya sama kepala desanya,” ucapnya lagi.

Dari penelusuran awak mediakpk.com saat berada dilokasi memang didapati kondisi jalan nampak tak pernah dipakai akses oleh warga, terlihat dari banyaknya tumbuhan liar serta beberapa gundukan matrial hurug yang belum diratakan.

Bahkan ada beberapa titik jalan nampak telah tergerus oleh aliran air sehingga menyebabkan akses jalan terputus.

Tidak adanya papan informasi publik membuat awak media kesulitan mengetahui secara pasti benar dan tidaknya hasil pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan jalan pertanian. Hal inilah yang menjadi sorotan awak media bahwa pekerjaan yang diduga proyek jalan pertanian ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan ataupun prasasti nama informasi proyek. Sebab pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.

Pemasangan papan nama proyek/prasasti merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Hingga berita ini diturunkan kades setempat dihubungi melalui chat whatsapp belum memberikan jawaban apapun.

Terkait banyaknya temuan dugaan penyimpangan dalam pembangunan fisik yang terjadi di pedesaan, awak media ini, sebagai alat kontrol sosial masyarakat, berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri(Rembang) Polres Rembang serta pihak dinas terkait agar menunjukan taringnya dengan segera terjun ke lapangan untuk melakukan kroscek dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain secara profesional dan tidak pandang bulu agar menjadi efek jera bagi yang lain.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor Pembobol Sekolah di Lumajang

Berita utama

Polres Jember Gelar KRYD di Terminal dan Stasiun Imbangi Ops Puri Agung 2024 Pengamanan WWF di Bali

Berita utama

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Berita utama

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

Berita utama

Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Berita utama

Wakapolrestabes Surabaya Pimpin Langsung Pemeriksaan Senjata Api Anggota

Berita utama

KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong Dampingi Bupati pada Kegiatan Semarak Suka Makan Ikan dan GPM 2025