Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 23 April 2024 - 12:29 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

 

Tanjung Perak – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MAS.

Lelaki berusia 43 tahun asal Dsn Pandih Kabupaten Bangkalan Madura itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto mengatakan, tersangka MAS ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Jalan Nambangan Nomor 01 Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.

Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J,” jelas IPTU Suroto kepada wartawan Selasa (23/04/2024).

IPTU Suroto menyebut, penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek, khususnya di Kecamatan Bulak Surabaya.

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri – ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan pelaku berinisial MAS,” kata IPTU Suroto.

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya. Dia membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali, namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi.

Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Suroto.Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan BPBD Tangani Longsor Pacet Mojokerto

Berita utama

Perkara ST. Tahap Penuntutan, Sidang Perdana Digelar di PN Pati

Berita utama

Giat Jum’at Berkah, Si Humas Polres Rembang Bersama Bhayangkari Bagi-bagi Nasi Kotak

Berita utama

Polisi Siagakan Personel 24 Jam Pengamanan Gudang Logistik KPU Kota Madiun

Berita utama

Polri Telusuri Terkait Dugaan Pindahnya Kewarganegaraan DPO Kasus WanaArtha Life

Berita utama

Bantu Kesulitan Warga Serta Jalin Keakraban Babinsa Serunai Bantu Warga Pasang Gorong-Gorong

Uncategorized

Polres Gresik Tetapkan 8 Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Berita utama

Polisi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Jagir Ngawi