Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 12:09 WIB

Polri Telusuri Terkait Dugaan Pindahnya Kewarganegaraan DPO Kasus WanaArtha Life

Polri Telusuri Terkait Dugaan Pindahnya Kewarganegaraan DPO Kasus WanaArtha Life

Polri Telusuri Terkait Dugaan Pindahnya Kewarganegaraan DPO Kasus WanaArtha Life

 

Jakarta|mediakpk.com| Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak terkait atas adanya informasi perubahan status kewarganegaraan Evelina Pietruschka.

Evelina merupakan tersangka dan berstatus DPO dalam kasus dugaan penipuan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL). Ia merupakan pemegang saham.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut terkait kasus tersebut.

“Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (9/1/2024)

Whisnu menyampaikan bahwa sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.

Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.

“Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka (suami), di mana sebelumnya tersangka An. Reza (anaknya) kuliah di Amerika Serikat,” ujarnya.

Whisnu menambahkan bahwa untuk penanganan kasus ini masih tetap ditangani dalam tahapan pemenuhan petunjuk Jaksa.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Sebelumnya, korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memulangkan pemilik Wanaartha Life ke Indonesia, termasuk Evelina Pietruschka yang merupakan pemegang saham perusahaan.

Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) juga menyampaikan pihaknya telah menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi sebanyak 978 pemegang polis yang mewakili 1.438 polis.

Tim Likuidasi menyampaikan daftar tagihan pemegang polis yang diakui tanggal 29 Desember 2023 yang telah memasukkan nama-nama pemegang polis dan polis yang sudah diakui berdasarkan laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode tanggal 6–21 Desember 2023.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jaga Kebugaran Seluruh Personel Beserta Persit Kodim 1009/Tla Melaksanakan Olahraga Bersama

Berita utama

Dandim 1002/HST: Kaporlap KASAD Tingkatkan Semangat Prajurit

Berita utama

Maklumat Satu Suro, Polres Blitar Kota Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Mal dan Plastik Rabat Beton

Berita utama

Patroli Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Berita utama

Kapolda Jatim Letakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Pamekasan

Berita utama

KASDIM 0820/PROBOLINGGO HADIRI FESTIVAL LITERASI HUKUM: CETAK GENERASI PATUH DAN CINTA HUKUM

Berita utama

Cooling System, Polres Tulungagung Gelar Piramida Jaga Kamtibmas di Pilkada 2024