1
1
WH, Kab, Karawang – MediaKPK.com Pembanguna BTS milik PT.Centrtama Menara Indonesia
yang dibangun oleh PT.PILAR GAPURA NUSA, lokasi Site ID-BT-11821 Site 13 KRW 0646, Dusun Jayamukti RT 01 RW 03, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat,
sejak di bangun pada bulan juli 2023 sampai saat ini, sudah berjalan 9 (Sembilan bulan ) tidak bisa dioprasikan,(red 29/3/2024)
Sebelumnya pihak pelaksana pembangunan BTS yang dibangun oleh PT PILAR GAPURA NUSA, ceroboh, pasalnya dari 8 (delapan) KK lingkungan pembangunan Tower Menara yang terdampak radius 52 meter tersebut belum menandatangani Surat Persetujuan Izin Lingkungan, kata Ade
Mengacu, Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Kterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan ,
Serta Perbup Karawang Nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Menara Telekomunikasi Bersama, Dalam Pasal 32 di jelaskan, (1) Setiap pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar lingkungan terdampak radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan,,
Pembangunan Tower Menara Telekomunikasi (BTS), sudah diatur dengan sangat spesifik dalam Peraturan Pemerintah (berdasarkan tatalaksana yang dikeluarkan oleh WHO), dimana area menara BTS (Base Transceiver Station) ungkap ade”,
Apabila pembangunan menara Tower Telemunikasi belum mengantongi izin yang resmi maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo nomor 02/2008 Pemerintah dalam hal ini Dinas terkait dapat memberhentikan dan Atau Menutup sementara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dalam Pasal 15 Permenkominfo Nomor 02 tahun 2008 serta peraturan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Karawang, menyatakan, tidak dibenarkan mendirikan bangunan menara tower telekomunikasi sebelum mengantongi izin yang resmi,
Dengan alasan sedang dalam proses pengurusan, tidak dapat di benarkan Pembangunan tersebut harus memiliki Izin. Mendirikan Bangunan Pasal 1 angka 10 Permenkominfo nomor 02 tahun 2008, Peraturan Mentri Komuniasi dan Informatika
Nomor:02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang pedoman dan penggunaan menara bersama Telekomunikasi (Permenkominfo)
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri, Mentri Pekerjaan Umum, Mentri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor: o7/Prt/M/2009, Nomor:
19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Mentri)
Pembangunan Tower Menara Telekomunikasi (BTS) Base Transceiver Station setelah selesai dibangun oleh PT Pilar Gapura Nusa (PGN) tigak memiliki izin yang resmi, sehingga dari Satpol PP Kabupaten Karawang turun kelokasi,menyambangi masyarakat lingkungan, pertanyakan apakah benar dari 8 KK tidak menandatangani izin lingkungan.
Danu dan Marta membenarkan sebanyak 8 KK belum menandatangani surat persetujuan izin lingkungan, sebelumnya sudah kami sampaikan ke pihak pelaksana pembangunan tower menara tersebut, agar di selesaikan dulu surat ijin lingkungannya, namun dihiraukan,
sampai saat ini dari pihak PT.Centrtama Menara Indonesia (CMI) maupun pihak PT.Pilar Gapura Nusa (PGN) tidak ada yang datang untuk menyelesaikan masaalah ini, ungkapnya ( A.Rahmat )