SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, menyerukan pentingnya penguatan kerangka hukum internasional untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seruan tersebut disampaikan dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Kamis (30/7/2026), di Semarang.
Konferensi internasional bertajuk “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” itu dihadiri para akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara.
Sejumlah perguruan tinggi terkemuka turut berpartisipasi, di antaranya Hanoi Law University dari Vietnam, Istanbul University dari Turki, UNICAF University dari Siprus, Al-Azhar University dari Mesir, Nagoya University dari Jepang, Thammasat University dari Thailand, Comillas Pontifical University dari Spanyol, hingga University of Sydney dari Australia.
Dalam pemaparannya, Prof. Yusril menekankan bahwa pemberantasan perdagangan orang tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, melainkan juga membutuhkan sistem yang mampu mencegah terjadinya kejahatan sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
Menurutnya, pendekatan tersebut harus didukung oleh kerja sama lintas negara agar jaringan perdagangan orang dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Yusril.
Sementara itu, Wakapolri dalam pidato utamanya menjelaskan bahwa perdagangan orang kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana operasionalnya.
Karena itu, kata dia, aparat penegak hukum dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui penguatan kemampuan investigasi digital dan peningkatan kerja sama internasional.
“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” ujar Dedi Prasetyo.
Wakapolri mengungkapkan, Polri telah menerapkan empat langkah strategis dalam upaya pemberantasan TPPO, yakni mengedepankan pendekatan yang berfokus pada korban (victim-centric), memperkuat Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO), meningkatkan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas jaringan kerja sama internasional.
Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan berbagai institusi, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam rangka memperkuat penanganan kasus perdagangan orang.
Rektor UNISSULA, Prof. Gunarto, mengatakan forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan berbagai gagasan dalam menghadapi tantangan hukum internasional yang terus berkembang.
Ia berharap hasil konferensi dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan berkelanjutan demi memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman perdagangan orang.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan komunitas internasional dinilai menjadi kunci utama dalam memperkuat respons global terhadap kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
M.ROSIT








