Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Sabtu, 9 Maret 2024 - 06:12 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

 

KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan RK seorang pemuda asal Kemlagi Kab. Mojokerto yang menjadi pelaku penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya.

Pelaku diamankan Polisi di wilayah Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada Kamis (07/03/2024).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono, menyampaikan tersangka RK diamankan berdasar adanya laporan dari korban yang dialami seorang wanita berinisial ND (21).

“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,”ujarnya, Kamis (7/3).

AKP Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK dengan Korban ND telah berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan.

Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya.

Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali.

“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,”jelas AKP Rudi.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan sesual.

“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Berkah Ramadan Kapolrestabes Surabaya Bagikan 300 Paket Takjil

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Gelar Tes Kesegaran Jasmani bagi Calon Paskibraka Tahun 2026

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Angkut Material Batu untuk Pembangunan Rabat Beton

Berita utama

Awal Mula Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar Judol Beromzet Millyaran Rupiah

Berita utama

Babinsa Sejangkung Kawal Pendistribusian Bantuan Sosial Sembako Bagi Warga Terdampak Banjir

Berita utama

Oknum Mengaku Wartawan Media Online, Diduga Akan Peras Kasat Lantas Polresta Denpasar

Berita utama

Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

Berita utama

Puluhan Ribu Keluarga Mulai Cairkan Bantuan Pemerintah Periode Juli-Agustus