
Camat Pedes Segera Monev Pembangunan Drainse Dan Segera Memanggil Kades Kertamulya
Karawang, Mediakpk,com – Menindak lanjut berita pada (3/12/23) Pembangunan Drainase Akibat tidak adanya pengawasan dan tidak memasang papan nama informasi, terutama pendamping desa,pembangunan Drainase dusun cintasari desa kertamulya kecamatan pedes kabupaten karawang, menurut kepala pekerja Drainse dengan polume panjang 200 meter x tinggi ,0,60 cm,pekerjaannya Asal-asalan yang penting pekerjaan cepat selesai,(red)
Menurut keterangan Sekdes pembanguna Drainase tersebut yang bersumber dari Dana Desa TA 2023, cuman tidak memberi keterangan berapa anggarannya, sama halnya menurut keterangan pendamping desa, tidak memberi tau anggaran Drainse waktu di konfirmasi media melalui no, whatsafnya, belum lama ini,
Hasil pantauwan media, pengerjaan pendasi dari mulai titik 0, dasarnyalumpur tidak digali hanya di guar saja, lalu matrial batu di susun di lumpur yang digenangi air, lalu dikucur bahan adukan (seperti gulali) jadi intinya ketinggian volume tidak merata, ada yang 0.60 cm,0,55 ada juga yang,0,50 cm, sempat media pertanyakan kepada kepala kuli, menurutnya,
untuk upah kuli, secara borongan permeter Rp.60 ribu x 200 meter, ungkap nya ,
Dilain tempat Media mencoba menggali informasi,ke bagian Supliyer, berpa truk dan berapa harganya, seperti, batu belah, pasir, dan semen, menurutnya, matrial pasir 3 damtruk batu belah 6 damtruk, dan semen 60 sak, dan upah kuli, pembangunan Drainse dengan volume panjang 200 meter x tinggi 0,60 cm, + 35 juta rupiah, agara masyarakat mengetahui,
Sementara Ade Rojali Pratama, SH,Lembakum Karwang, mengatakan kepada Medi, Pelaksana Pembanguan Tidak pasang papan nama informasi, sudah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) Dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Dan Nomor 70 Tahun 2012, Dimana Mengatur Setiap Bangunan Fisik Yang Dibiayai Oleh APBD/APBAN, Wajib Memasang Papan Informasi”kata ade”(5/12/23)
Mengacu Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Keputusan Menteri Desa, PDTT No. 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, diantaranya:
Tugas Pendamping Desa, Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
Diduga Oknum Pendamping Desa Kerjasama dengan Oknum Kades Kertamulya, pembangunan Drainse dusun cintasari pengerjaannya agar cepat selesai, tidak memikirkan kwalitas dan kwantitasnya,ade ungkapnya,
Dalam hal ini camat pedes agar memanggil dan memeriksa pendamping desa, dan segera monev ke lokasi fisik drainase Desa Kertamulya,apabila dalam pengajuan SPJ melebihi dari anggaran sebesar Rp, + 35 juta, maka oknum kades kertamulya harus diroses secara hukum, dengan mengacu kepada azas perduga takbersalah, kata ade pungkasnya,(A.Rahmat)