Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:08 WIB

Dra Suhartini Kecewa Tidak Mendapat Keadilan Laporan Perkara Penipuan Investasinya Di SP3 Polda Jatim

Dra Suhartini Kecewa Tidak Mendapat Keadilan Laporan Perkara Penipuan Investasinya Di SP3 Polda Jatim

Dra Suhartini Kecewa Tidak Mendapat Keadilan Laporan Perkara Penipuan Investasinya Di SP3 Polda Jatim

 

Surabaya, MediaKPK.com Dra.Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, kecewa terhadap kinerja Polda Jatim.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomer LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT.

Laporan tersebut menerangkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP.

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya.

Setelah empat tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, ternyata isi surat yang diberitahukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suharti kecewa berat.

Isi surat tersebut adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7,” ujar Hartini Sumitro, Minggu, (24/3/2024).

Suhartini berharap kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Perlu diketahui awal perkara tersebut Suhartini dibujuk rayu untuk ikut berinvestasi sebesar Rp. 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo no. 155 – 159, Kota Surabaya.

Tawaran investasi itu ditawarkan oleh salah satu karyawan PT. Max Plant bernama Rudi, menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak dibidang saham.

“Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12% dengan jumlah Rp.1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200% dari dana yang disetorkan,”kata Suhartini

Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi akhirnya Suhartini menyetujui untuk membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS).

“Saya mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil,” beber Suhartini kepada awak media.

Singkat cerita, Rudi mengatakan kepada saya uang akan kembali penuh setelah enam bulan dalam perjanjian kontrak tersebut.

Pada saat jatuh tempo saya menagih uang saya dan uang imbalan. Ternyata pihak Rudi tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit.

“Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant saudara Rudi ke Polda Jatim,” pungkasnya.(NR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Senyum Ceria Pelajar Sambut Makan Bergizi Gratis, dari Polres Ngawi

Berita utama

Koramil 1008-05/Kelua–Muara Harus Ajak Warga Madang Jaga Kebersihan Lingkungan

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Rangkai Besi untuk Perkuat Bangunan Rabat Beton

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Dampingi Pangdam XII/TPR Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pertempuran di Kabupaten Sambas

Berita utama

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita utama

Tirta Sambara Pemandian Air Hangat Peroleh Penghargaan Disparpora Kabupaten Magelang

Berita utama

Pengecoran Fondasi Menara Pylon Jembatan Garuda Dilanjutkan Setelah Baut Pondasi Terpasang

Berita utama

Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Desa yang Kekeringan di Bojonegoro