Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI

Jumat, 24 November 2023 - 02:53 WIB

UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen

UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen,
Foto,

UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen, Foto,

 

Temanggung, mediakpk.com| Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) melakukan penandatanganan pengusulan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Temanggung tahun 2024. Penandatanganan dilakukan di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung, Rabu (22/11/2023).

“Saya mengapresiasi kepada tim dari Dinperinaker yang telah merumuskan upah ini, sehingga di tahun 2024 naik sebesar Rp82.116,56. Kemudian nanti dilakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo dan Dinperinaker, sehingga yang disampaikan dan dirumuskan hari ini clear semuanya,” ungkap Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo

Hary menegaskan, regulasi dan aturan harus dicek dan dipedomani, sehingga bisa diterima oleh kedua belah pihak, antara penerima upah dan pemberi kerja atau perusahaan.

Rahmaningrum selaku Sekretaris Dinperinaker mengungkapkan, bahwa di tahun 2024 UMK Temanggung naik sebesar Rp82.116,56 atau 4,05 persen, dari semula Rp2.027.518,99, menjadi Rp2.109.685,88. Nilai itu didapat berdasarkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Temanggung.

“Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, di antaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kita usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung tahun 2024,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua F HUKATAN KSBSI Fatkhullah menambahkan, kesepakatan ini harus disosialisasikan dan membina perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung untuk menerapkan UMK ini.
“PP 51 ini memang sangat dilematis, bahwa pengupahan setiap tahunnya mengalami sebuah gejolak yang regulasinya berubah sejak tahun 2021 sampai saat ini. Alhamdulillah dari Dinperinaker, juga kita tidak hanya rapat secara internal, tapi juga secara ekternal untuk membuang ego sektoral dan mencari solusi terbaik, sehingga tercetus sesuai UMK tersebut,” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Berita utama

Warga Ratu Sepudak Nikmati Air Bersih Berkat Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Sinergitas Polisi dan TNI Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Ngawi

Berita utama

Tembus Medan Berat, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kebut Pengangkutan Material Demi Pengecoran Angkur Box Tepi Jauh Jembatan Garuda

Berita utama

Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik Atas Pelaksanaan Anggaran

Berita utama

14 Kendaraan Diamankan Polisi Dalam Razia Balap Liar di Grobogan

Berita utama

Menambah Wawasan Serta Keterampilan Masyarakat TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Hadirkan, Penyuluhan Perikanan

Berita utama

Sat Samapta Polres Rembang & Pasukan Power On Hand Kapolres Rembang Gelar Latihan Dalmas