Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI

Jumat, 24 November 2023 - 02:53 WIB

UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen

UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen,
Foto,

UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen, Foto,

 

Temanggung, mediakpk.com| Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) melakukan penandatanganan pengusulan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Temanggung tahun 2024. Penandatanganan dilakukan di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung, Rabu (22/11/2023).

“Saya mengapresiasi kepada tim dari Dinperinaker yang telah merumuskan upah ini, sehingga di tahun 2024 naik sebesar Rp82.116,56. Kemudian nanti dilakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo dan Dinperinaker, sehingga yang disampaikan dan dirumuskan hari ini clear semuanya,” ungkap Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo

Hary menegaskan, regulasi dan aturan harus dicek dan dipedomani, sehingga bisa diterima oleh kedua belah pihak, antara penerima upah dan pemberi kerja atau perusahaan.

Rahmaningrum selaku Sekretaris Dinperinaker mengungkapkan, bahwa di tahun 2024 UMK Temanggung naik sebesar Rp82.116,56 atau 4,05 persen, dari semula Rp2.027.518,99, menjadi Rp2.109.685,88. Nilai itu didapat berdasarkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Temanggung.

“Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, di antaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kita usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung tahun 2024,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua F HUKATAN KSBSI Fatkhullah menambahkan, kesepakatan ini harus disosialisasikan dan membina perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung untuk menerapkan UMK ini.
“PP 51 ini memang sangat dilematis, bahwa pengupahan setiap tahunnya mengalami sebuah gejolak yang regulasinya berubah sejak tahun 2021 sampai saat ini. Alhamdulillah dari Dinperinaker, juga kita tidak hanya rapat secara internal, tapi juga secara ekternal untuk membuang ego sektoral dan mencari solusi terbaik, sehingga tercetus sesuai UMK tersebut,” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pimpinan Komisi III Apresiasi Panen Raya Jagung: Kapolri Visioner

Berita utama

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi Terpusat SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) 2026

Berita utama

Respons Cepat Dit Polairud Polda Jatim Selamatkan Dua Anak Terjebak Lumpur di Wisata Kenjeran

Berita utama

Bahu Membahu, Brimob Pindahkan Rumah Terseret Banjir yang Melintang di Jalan Nasional Tamiang–Langsa

Berita utama

Gerak Cepat Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Surabaya

Berita utama

Tiga Bandit Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Berita utama

Menambah Wawasan Serta Keterampilan Masyarakat TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Hadirkan, Penyuluhan Perikanan

Berita utama

Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian