Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:11 WIB

Tiga Bandit Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, Bukan hanya isapan jempol belaka Janji Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk terus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan.

Kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya patut di apresiasi. Ini terbukti dari Tiga bandit yang ditangkap. Dua orang lainnya dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Diketahui Mereka berinisial GDS, 19, warga Kapas Madya, Surabaya, dan AGS, 25, warga Tuwowo, Surabaya ketiganya adalah warga Surabaya Utara. Serta satu lagi, FF, 28, warga Bulak Banteng Baru, Surabaya.

FS dan AGS harus diberi door timah panas di kakinya. Bahkan, tersangka FF terpaksa di door di kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan petugas saat di ringkus.

Bukan hal baru bagi keduanya AGS dan FF merupakan jaringan pelaku bandit spesialis curanmor yang beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. “Tersangka GDS dan AGS sudah beraksi di 12 TKP pencurian kendaraan bermotor,” kata Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Kamis (25/7).

Tersangka GDS dan AGS mencuri sepeda motor sembilan kali di Apartemen Puncak Kertajaya. Kedua tersangka menyasar apartemen tersebut karena sebelumnya AGS pernah bekerja di sana dan disinyalir AGS tau seluk beluk Apartemen tersebut ,sehingga mempermudah dalam menjalankan aksinya.

Ia mengetahui jika parkiran karyawan di apartemen tersebut jarang dijaga. Mereka kemudian melakukan pencurian di sana. “Pengakuan tersangka AGS, ada 12 TKP. Namun, kami masih temukan laporan dari empat TKP pencurian,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka FF mengaku melakukan pencurian bersama temannya AA di dua lokasi di toko Jalan Putro Agung, Surabaya. Tersangka AA berhasil ditangkap terlebih dulu oleh Polsek Lakasantri atas kasus yang sama.

“FF ini menyasar parkiran toko di Jalan Putro Agung. Ia terpaksa kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat diamankan,” terangnya.

Karena perbuatanya ketiga pelaku bandit dijerat pasal 363 KUHP “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pasiterdim 1002/HST Resmi Tutup PERSAMI, Dorong Pramuka Aktif dan Mandiri

Berita utama

Polda Jatim Berangkatkan Tim Bola Voli Untuk Kejurnas di Jogja

Berita utama

Hari Juang TNI AD, Jajaran Polres Rembang Turut Berpartisipasi Giat Bersih-bersih Pasar

Berita utama

Irjen Sandi Pimpin Sertijab PJU Baru Humas Polri

Berita utama

KLARIFIKASI KAPOLSEK LOLOWAU ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PEMBIARAN JUDI SABUNG AYAM

Berita utama

Giat Bansos dan Bakti Kesehatan, Kapolda Jateng sentuh Pekerja TPSA Plumbon

Berita utama

Jelang Pergantian Tahun Forkopimcam Jawai Laksanakan Apel Dan Siagakan Pasukan

Berita utama

Polres Jember Berbagi Kasih ke Panti Asuhan Sambut Perayaan Natal