Surabaya , Seorang mahasiswa di surabaya saamengemudi mobil dengan pengaruh minuman berakohol menabrak sebuah warung angkrian di jalan Ngagel jaya selatan depan no.115- BC surabaya (angkrian) minggu ( 19 /11/23),pukul 02.50 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman pres rillis mengatakan
Pengemudi mobil mitsibishi Strada L-9743-AL an. MSB sebelum kecelakaan mengkonsumsimiras merk WISHKY Drum sebanyak 1 (satu) botol di pinggir sungai jalan Ngagel tamaSurabaya bersama 4 (empat) orang temannya,selesai minum MSB pamit pulang dalamperjalanan tiba tiba hilang konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan mobilnya dan menyebabkan kecelakaan menabrak gerobak angkringan,pengunjung angkringan,mobil dan sepeda motor yang sedang di parkir.” ucapnya.
Dengan 6 korban sebagai berikut
1.BASYA PRASETYA FAYYAZI,laki-laki,20 thn,luka patah tulang kaki,2.PITRAH FADILLAH RAHMAN,laki-laki,13 thn,luka dibagian pinggang,3.MOCH.ROFPU DZAR KURNAIN,laki-laki,18 thn,luka lecet-lecet kaki kiri,4.DICKY FIZATULLAH,laki-laki,19 thn,luka dibagian kelopak mata kanan.
5.SUGIARTO LAKSONO AJI,laki-laki,20 thn,luka dibagian tulang ekor bengkak.
6.EGI DITO FIRMANSYAH,laki-laki,20 thn,luka dibagian pinggang lebam dan lecet.” ujarnya.
Sedang korban material
1. Kerusakan mobil Toyota Avanza No.Pol.L-1593-RC milik MOCH.FIERI SANTOSOyang sedang di parkir.
2. Sepeda Motor Honda Scopy No.Pol.L-6420-TX milik KURNIA IBNU BASTIONO,3.Gerobak Angkringan beserta isi dagangan milik WAHYUNING DEWI.
4. HP merk Oppo milik EGI DITO FIRMANSYAH,5. HP merk Oppo milik PITRAH FADILLAH RAHMAN.” jelasnya
Sedangkan 1 pelaku dan 7 pengunjung akan dilakukan pemeriksaan 1.MELVIN SETIADI BASKORO(MSB)(Pengemudi Mobil Strada L-9743-AL).2. BASYA PRASETYA FAYYAZI(Pengunjung angkringan) 3.MOCH.ROFI’U DZAR KURNAIN(Pengunjung Angkringan).
4.DICKY FIZATULLAH MUTAWANASIR (Pengunjung angkringan).
5.EGI DITO FIRMANSYAH(Pengunjung Angkringan) 6.MOCH.FIERI SANTOSO (Pemilik mobil Avanza L-1593-RC)
7. KURNIA IBNU BASTIONO(Pemilik sepeda motor Scopy L-6420-TX)
8. WAHYUNING DEWI(Pemilik Angkringan) 9. ANDERY FAISAL RAHMAN(Pengunjung Angkringan) 10.AHMAD SUMARSONO(Pengunjung Angkringan) serta1.BASYA PRASETYA FAYYAZI di rawat dirumah sakit Haji Surabaya.
Patut diduga melanggar pasal 311 ayat 4 atau 310 ayat 3Jo.106 ayat 1 UULJ No.22Th,2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Dengan pidana hukuman penjara pasal 311 ayat paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 20.000.000 juta rupiah serta pasal 310 ayat 3 paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 10.000.000 juta rupiah.
( rosid )