Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 19 September 2025 - 14:34 WIB

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan.

Kapolres Bojonegoro,AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, Lima orang tersangka telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro.

Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) yang seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Menurut Afrian, modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

Sasaran utama biasanya di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita Empat unit sepeda motor sebagai barang bukti antara lain Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.

Penyelidikan sementara mengungkap, kelompok ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda.

“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan,” ujar AKBP Afrian, Kamis (18/9).

Kelima tersangka kini harus menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkasnya. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi

Berita utama

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

Berita utama

Pemkot Gunakan Kendaraan Listrik Jangkau Pelayanan Publik ke Wilayah

Berita utama

Pererat Kebersamaan, Babinsa Muara Uya-Jaro Laksanakan Komsos Bersama Warga Simpung Layung

Uncategorized

Arus Mudik di Jatim 2026 Naik Signifikan, Jumlah Kendaraan Tembus 1,93 Juta

Berita utama

Sosialisasi Ops zebra Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengan Sasaran Para Pelajar.

Berita utama

Asistensi Kampung Tangguh dan Polisi RW, Kapolda Jatim Pimpin Apel Besar Petugas Polmas dan Satkamling Pasca Pilkada

Berita utama

Bunda PAUD Tanah Laut Kunjungi TK Kartika V-30 Kodim 1009 Melihat Langsung Program MBG