Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Senin, 8 April 2024 - 11:27 WIB

Menjelang Lebaran Perjudian Jenis Togel Semakin Marak, Inisial M Tertulis Dalam Rekapan Setoran

Menjelang Lebaran Perjudian Jenis Togel Semakin Marak, Inisial M Tertulis Dalam Rekapan Setoran

Menjelang Lebaran Perjudian Jenis Togel Semakin Marak, Inisial M Tertulis Dalam Rekapan Setoran

 

Rembang |mediakpk.com| Memang tak bisa di pungkiri Perjudian menjadi fenomena di masyarakat yang sulit diberantas oleh aparat penegak hukum. Adapun berbagai macam jenisnya dan dilakukan mengikuti strata sosial pelakunya. Salah satu jenis judi itu adalah Toto Gelap (togel).

Aktivitas peredarannya sendiri disinyalir beroperasi tanpa sembunyi-sembunyi, Dari penelusuran mediakpk.com selama beberapa minggu, mendapati bahwa oknum bandar atau pengepul judi togel diduga diperankan oleh oknum perangkat Desa alias Kepala Dusun (Kadus) inisial M. Dimana sebelumnya informasi yang di dapati awak media bahwa oknum pengepul dengan inisial T.

Lebih lanjut dari informasi yang beredar, Oknum Kadus tersebut menjaring para pemasang togel menyebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang. Pemasangan togel bahkan menurut informasi diperoleh awak media, dilakukan secara vulgar.

Dari sekian penelusuran awak media, informasi adanya peredaran kupon judi togel tersebut pertama kali terungkap justru dari penuturan ibu warung diwilayah kecamatan sedan.

Bahkan dari informasi tersebut diungkapkan,” iya mas memang bener bandarnya pak Kamituo, itu perangkat Desa di wilayah Kecamatan Sedan, tapi sekarang dia gak begitu aktif mengedarkan kuponnya, karena dia sudah naik pangkatnya, cukup tinggal ambil hasil penjualan kupon dari pengecernya

Dulu sebelum naik pangkat, pak kamituo biasa ngecer sendiri disini, tapi sekarang katanya naik pangkat, yang gantiin saudara iparnya pak wo inisial AN yang ke warung, biasanya tiap siang ke sini jualan kupon,” ungkap ibu warung tak mau disebut namanya. Sabtu (06/04/2024)

“Bahkan Pak Wo pernah bilang kalau togelnya resmi, makanya aman, tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, kantornya juga, bilangnya ada di wilayah kragan,” tukas ibu warung.

Dari sumber informasi lain bahkan menyebutkan, para pengecernya tersebar dibeberapa kecamatan dikabupaten rembang bagian timur, mulai dari Kecamatan Sedan, Kragan dan juga wilayah Kecamatan Sarang.

Terlihat dari bukti-bukti rekapan penotalan dari berbagai pengecer tertulis uang masuk ke bandar juga disertai nama-nama dengan penyebutan inisial.

Bahkan dari penelusuran dilapangan didapati juga bahwa dari hasil penjualan para pengecernya nantinya disetorkan kepada oknum kadus tersebut, lantas setoran dilanjutkan ke bos besar dengan inisial JK.

Dalam pasal 303 KUHP, disebutkan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pemalsuan Surat Tanah di Ketapang Dilaporkan Ke Polres Sampang Madura, Pelapor Berharap Mafia Tanah Segera Ditangkap

Berita utama

Polres Ponorogo Gelar Razia Malam, Premanisme dan Balapan Liar Jadi Atensi

Berita utama

Ngeri!!!! Kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bungkam Saat diKonfirmasi Awak Media

Berita utama

Kapolda Jatim Terima Kunjungan Kajati Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum

Berita utama

Cara Unik Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polisi di Jombang Sulap Mobil Patroli Jadi Gerobak Sayur Gratis

Uncategorized

Polres Tuban Libatkan Ratusan Personel Gabungan, Pertandingan Liga 2 Persela VS Deltras Berlangsung Kondusif

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

Berita utama

Polres Malang Siap Operasikan 3 SPPG Dukung Program MBG