
Mediakpk.com.Lamongan.Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Satu Oknum PNS (PPK), Tiga Swasta Sebagai Tersangka dan 14 ASN di bawah Pemerintah kabupaten Lamongan Sebagai Saksi dan tidak menutup kemungkinan juga bisa segera dijadikan sebagai tersangka juga, Rabu (20/9/23).
Selama dua hari petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat, setelah mengantongi 4 orang yang kabarnya sudah berstatus tersangka terkait Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan pada masa pemerintahan Bupati Fadeli ( Al marhum ).
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penggeledahan secara marathon. Karena Kasus tersebut bersifat perdata dan pidana dengan Sangkaan terjadinya tindak pidana korupsi anggaran Negara dalam Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tahun 2017 lalu yang di anggar kan senilai Rp. 151.000.000.000, –
Disamping itu,juga ada Anggaran perawatan Gedung senilai Rp. 800.000.000,- Anggaran tersebut berfungsi merawat Fasilitas Gedung pemkab yang setinggi Tujuh Lantai.
Tim lidik KPK kemudian mengembangkan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, lalu rumah dinas (Rumdis) Bupati Lamongan.
Pada Hari kedua, di 4 ruangan kantor Pemkab Lamongan. Di antaranya, bagian penyedia barang dan jasa, Bagian Perencanaan Keuangan, Bagian Umum dan Ruang Kerja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamongan.
Empat tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang digagas oleh Bupati Fadeli yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.
Selanjutnya, sebanyak 14 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Lamongan bakal menghadapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap 14 saksi tersebut, terkait dengan pembangunan Kantor Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar yang sedang tangani oleh KPK dan surat pemanggilan untuk 14 orang saksi sudah ada di bagian hukum pemerintah kabupaten Lamongan.
14 para saksi tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam minggu ini. Semua saksi yang akan dimintai keterangan adalah mereka yang terkait dengan proses perencanaan pembangunan Kantor Pemkab Lamongan.
Ali Fikri menyebut saat ini memang pihaknya belum bisa mengumumkan secara resmi nama tersangka. Ia lalu meminta semua pihak sabar menunggu pengumuman tersangka.
“Nanti kalau saksi secara teknis kami lakukan pemeriksaan itu, adapun nama tersangka pada saatnya akan kami sampaikan, sabar dulu. Jumlahnya berapa, namanya siapa, jabatannya apa, itu nanti pada saatnya ketika proses penyidikan cukup, kemudian kami umumkan secara resmi dan kami lakukan penahanan kepada tersangka ya,” bebernya.
“Tersangka nanti disampaikan pada waktunya, siapapun orangnya sesuai alat bukti yang kami miliki. Prinsip kerja kami, di beberapa perkara yang kami tangani itu berkaitan dengan proyek pengadaan di sana, siapa nanti tersangkanya, berapa orangnya, konstruksi perkaranya akan kami sampaikan,” tandasnya.
Harapan Masyarakat Lamongan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gedung pemerintah kabupaten Lamongan sebagai efek jera bagi oknum oknum koruptor dan KPK segera Mempublish semua nama para tersangka, agar masyarakat mengetahui secara jelas pelaku yang mengkorupsi Anggaran Negara di pemkab Lamongan waktu lalu hingga saat ini. ( Red)