Sampang,- Aliansi Jurnalis Independen Sampang ( AJIS ) meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap penyelenggara pentas hiburan OM ADELLA di kegiatan Malam puncak HUT RI Ke-78 Kecamatan Banyuates.
Ketua AJIS dalam keterangannya mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Taufik,Warga asal Desa Olor.,Senin 11/9/23
Ia mengatakan, ada dua hal yang sangat menyinggung Penyelenggara ( Ajis ) yakni Penyelenggara, dan seluruh pendukung terselenggaranya acara disebut Kurang Ajar, Anak Keturunan Djajjal padahal dalam pemikiran islam kata Djajjal adalah digambarkan sebagai sosok yang sangat durhaka, jahat dan menimbulkan bencana di mana-mana. Dajjal juga termasuk pembohong besar yang fitnahnya sangat berbahaya.
“Kita sebagai Penyelenggara malam puncak peringatan HUT RI Ke78 Kecamatan Banyuates, dalam ukhuwah telah memaafkan sdr Taufik namun persoalan ini kita lanjutkan ke proses hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah umat dan ini merupakan jalan terbaik karena kita patuh terhadap aturan hukum,” kata dia.
Ketua Pelaksana Acara Ivan b ariesta menyadari bahwa setiap orang mempunyai hak mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian karena ujaran kebencian adalah masalah serius yang memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat
Selanjutnya, Ketua pelaksana yang sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Independen Sampang ( AJIS ) Ivan B ariesta mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sampang dan hal tersebut akan terus di kawal.
Menurut dia proses hukum harus berjalan meski ada sarana Restorative Justice namun jika ini diselesaikan tanpa persidangan akan berbahaya dan rentan membuat persoalan ini terulang.
“Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan Taufik dan kita menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara bar-bar dan tidak beradab. Sesuai arahan Para Tokoh yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis,” kata dia
Ia mengatakan perbedaan pendapat tentu diperbolehkan namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti, harusnya minta diskusi dengan pelaksana terkait hal tersebut.
“Kita telah laporkan Taufiq ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE,” kata dia.
Sebelumnya ‘TAUFIQ’ dalam pesan suara di media WA Menyebutkan “ bahwa maksiat telah di undang ke Banyuates, pelaksana dan seluruh unsur yang mendukung di hujat dengan bahasa Kurang ajar dan di simpulkan bahwa seluruh penyelenggara dan seluruh pendukung adalah anak Keturunan Djajjal.
Pesan suara di aplikasi WA ini telah memantik kemarahan Seluruh penyelenggara dan para pemberi support penyelenggaraan acara tersebut.
Sebelumnya terang dia, telah dilakukan rapat koordinasi dan memutuskan 2 hal. Pertama dalam hal konteks ukhuwah islamiah telah diberikan maaf kepada yang bersangkutan. Namun tegas dia, meski dimaafkan namun tetap akan melanjutkan ke proses hukum berdasarkan UU yang berlaku.(ktum)