MEDIAKPK.COM – Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengagendakan pemanggilan terhadap ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU) kota Surabaya. Muhammad Agil Akbar Yang menjadi terlapor atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak pidana korupsi, selasa,(01/8/2023) Jalan Raya Suko manunggal no. 01 Surabaya.
Menurut Kajari Surabaya Jaka Budi S H M H.Melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana M H, S H. Saat di konfirmasi oleh awak media, pihak pidsus tidak bisa menemui, namun membenarkan telah meminta keterangan terhadap Muh Agil Akbar selaku ketua bawaslu kota surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi lingkungan bawaslu kota surabaya, hal itu sebagaimana yang di sampaikan oleh Staf PTSP, Dina terhadap awak media melalui pesan.
Selanjutnya, dalam pesan tersebut tersampaikan tuliskan, Jaksa melalui Kasi Pidsus Kejari kota surabaya mengajukan 10 pertanyaan kepada Agil Akbar selama kurang lebih 1 jam.
Menurut, Dina Petugas PTSP Kejari Surabaya, jaksa penyidik kejari pidsus menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya.
Kasi Pidsus dalam Pesan singkat yang di kirimkan petugas PTSP kepada wartawan pun menyampaikan permintaan maaf nya karena belum bisa menyertakan dokumentasi pemeriksaan.
“mohon maaf rekan rekan, dokumentasi saat pemeriksaan tidak kami sertakan karena masih dalam proses penyelidikan,”Jelasnya melalui pesan Whatsapp yang diterima media melalui Petugas PTSP.
Dalam hal ini kajari Surabaya diduga tidak serius menanggapi laporan terkait perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi terhadap Muhammad Agil Akbar, hal itu terlihat dalam surat pemanggilan pada :
25 Juli 2023. Surabaya.
– No : B 3200A/M.5.10/fd. 1/07/2023
– Sifat : Biasa
– Perihal : Permintaan Klarifikasi.
Di tempat yang berbeda, perwakilan dari masyarakat yang peduli keadilan, yang tidak mau disebutkan namanya, akan kawal terus tentang dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Agil Akbar sebagai Badan pengawas pemilihan Umum kota Surabaya agar Proses Pemilu Surabaya lebih Jurdil.
Reporter : DKN