Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / Uncategorized

Kamis, 12 Oktober 2023 - 12:00 WIB

MH Kepala Cabang PT Prinus Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Surabaya, MediaKPK.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MH Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Prinus). Penahanan ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengembangkan kasus terhadap dua tersangka sebelumnya Sugiyanto Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dimana keduanya sudah inkrah.

“Modus tersangka MH  mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana Sugiyanto dan terpidana Ahmad Rifan sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Prinus mengalami kerugian hingga mencapai Rp 567.568.000,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra dan didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy Sandra mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tenggiri steak yang ternyata pengadaan tersebut fiktif. “Jadi modal berita acara tersebut PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini mengalami kerugian,” terangnya.

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Usai melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama yang ternyata oleh terpidana tidak dibelikan ikan tenggiri steak, perusahaan PT Prinus langsung melakukan survey. Namun oleh tersangka MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar  Rp. 191.570.400 sebagai pembayaran tahap kedua.

Namun oleh kedua terpidana uang tersebut tidak dibelikan bahan baku tenggiri steak. Hasilnya Kejaksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi usai adanya temuan dari hasil audit.

Dengan perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka MH kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan,” ucapnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

TMMD Regtas Ke 126 Kodim 1208/Sambas Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis

Berita utama

Ramahnya Petugas Satpas Colombo SIM Sat Lantas Polrestabes Surabaya

Berita utama

Sambut Hut TNI Ke 80, Kodim 1208/Sambas Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dan Pengobatan Gratis

Berita utama

Anak-Anak Turut Dukung Pencarian Mata Air untuk Sumur Bor TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong Targetkan Jembatan Garuda Rampung dalam Sebulan

Berita utama

Dugaan Tak Sesuai Spek Bangunan Saluran Drainase Baru Seumur Jagung Telah Alami Keretakan

Berita utama

Polri Gelar Dzikir Dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Berita utama

Kanit Regident Samsat Sidoarjo Kota Sidak Pelayanan Unggulan Di Sidoarjo