
GRESIK,mediakpk.com
Di duga dipicu oleh rasa cemburu karena istrinya dekat dengan Pria lain, KS (35) bersama saudaranya AG (25) dan teman-temannya mengeroyok dan menganiaya SM (35). Pria idaman lain selingkuhan dari UM (30) istri dari KS.
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap SM itu terjadi di Desa Wedani Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, pada hari Selasa (28/6/2023) sekira pukul 21.00 wib.
Menurut pengakuan dari SM (korban), awal mula kronologinya, Dirinya didatangi oleh KS (pelaku) bersama adiknya yang berinisial AG (pelaku) saat berada di rumah temannya yang bernama SH.
Pelaku (KS) menanyakan kepada SMN mertua dari SH, apakah SM ada disini (di rumah SMN), kemudian dijawab SMN, Ada. Lalu saat SM menemui KS dan AG, dirinya langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan oleh kedua pelaku.
“Awalnya saya main ke rumah temen saya SH, sekitar pukul 20.00 wib. Lalu sekitar pukul 21.00 wib, datang KS dan adiknya AG, menanyakan kepada Pak SMN, mertua dari SH, apakah ada saya (SM), dijawab Pak SMN, Ada. Saat saya temui KS dan AG, saya langsung dikeroyok dan dihajar mereka,” tutur SM kepada awak media pada Kamis (30/6/2023).Ujar korban
Ia menambahkan, Peristiwa pengeroyokan itu tidak hanya di lakukan oleh para pelaku (KS dan AG).
Diluar rumah, ternyata sudah banyak kawan-kawan dari para pelaku yang sudah menunggu dan ikut mengeroyok serta memukuli dirinya.
Tak berselang lama, datang Kepala Desa Wedani Cerme HS yang ternyata juga ikut memukuli dirinya, baru kemudian membawanya ke kantor desa.
Masih SM melanjutkan, Dirinya saat di kantor Desa Wedani Cerme masih terus di pukuli oleh para pelaku (KS, AG) termasuk HR (Kades), beserta puluhan orang yang diduga adalah teman-teman dari AG. Pemukulan baru berhenti,
saat dirinya memohon agar mereka berhenti memukuli dirinya dan mendatangkan istri KS. Siapa yang berinisiatif memfoto selfi mereka berdua dan menyebarkan foto tersebut ke media sosial.
“Saat UM (istri KS) menjawab, Bahwa dirinya (UM) yang melakukan, tetap saja pemukulan kepadanya tak berhenti, lalu mereka membawanya ke kamar mandi yang ada di kantor desa tersebut sampai dirinya pingsan.
Kemudian petugas dari Polsek Cerme datang dan membawanya ke rumah sakit,” tutur SM seraya menceritakan bahwa kondisi tubuhnya yang masih sakit semua dan belum bisa berjalan.
Ia berharap laporannya kepada pihak Polsek Cerme Gresik terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan kepada dirinya di proses secara adil dan transparan.sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kades Wedani Cerme Hadi Sanjaya terkait pengakuan dari SM yang menyampaikan, Bahwa HR (Kades) juga ikut melakukan pemukulan terhadap dirinya( Korban)
Namun hingga berita di turunkan belum mendapatkan jawaban atas permintaan klarifikasi dan konfirmasi kejadian peristiwa di balai desa wedani. ( red)