Home / Berita utama / Daerah / Home / KPK

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:42 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran melakukan program keadilan restoratif

Surabaya,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran melakukan program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap 7 perkara. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif ini disetuju Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

“Setelah melakukan ekspose terhadap 7 (tujuh) perkara ini. JAM Pidum menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (20/6).

Mia menjelaskan, 7 perkara ini berasal dari perkara yang ditangani Pidum Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Yaitu di Kejari Tanjung Perak, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban. Ekspose 7 perkara dilakukan dihadapan JAM Pidum melalui sarana virtual.

Ketujuh perkara ini, sambung Mia, terdiri dari 5 perkara  ORHADA. Yaitu dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh  Kejari Kabupaten Mojokerto. Satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), diajukan oleh  Kejari Lamongan.

Selanjutnya satu perkara Perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan   Pasal 335 KUHP diajukan oleh  Kejari Lamongan. Satu perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban.

“Sementara 2 (dua) perkara narkotika yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Mia berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Yakni dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan.

“Kepastian hukum dan hati nurani dilakukan secara administratif harus memenuuhi iketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara ORHADA,” pungkasnya. (NR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sumber Air Sumur Bor Ditemukan Personel Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Melanjutkan Ke Tahap Instalasi Pipa Air

Berita utama

Polisi Bersihkan Rumah Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Berita utama

Babinsa Bersama Damkar 654 Berhasil Kendalikan Kebakaran di Banua Jingah

Berita utama

Jelang Libur Tahun Baru 2026, Kakorlantas dan Menhub Cek Pelabuhan Gilimanuk

Berita utama

PT Bahana diduga berangkatkan PMI ilegal dan saat ini mengaku diperlakukan Tak Senonoh Oleh Majikan serta teriak Minta dipulangkan ke NKRI

Berita utama

HUT Polisi Wanita ke-77, Polwan Polres Pulang Pisau Tabur Bunga di Makam Pahlawan HM Sanusi

Berita utama

Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya Amankan 315 orang Tetapkan 33 Tersangka

Berita utama

Pastikan Nataru Aman, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Kunjungi Sejumlah Terminal dan Stasiun