Home / Uncategorized

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:09 WIB

Bahan dan Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

Foto : Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

Foto : Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

 

SURABAYA – Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Foto : Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut. (Bersambung….)

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gus Najih: Rakyat di Belakang Polri Terkait Berantas Narkoba hingga Tindak Tegas Bandar

Berita utama

Pangdam XII/Tpr Tinjau Situasi Pasca Aksi Demontrasi Mahasiswa dan Masyarakat

Berita utama

Renovasi Musala Mulai Tampak di Kuin Kecil, Kelurahan Mantuil

Berita utama

Polsek Pancur Monitoring & Amankan Giat Masyarakat di Sertai Hiburan di Desa Japeledok

Berita utama

Polri Kirim Tim Medis ke Myanmar, Layani Lebih dari 1.100 Korban Gempa

Berita utama

Polresta Malang Kota Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Tematik

Berita utama

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Koramil 01/Sambas Ajak Warga Desa Gelar Karya Bakti

Berita utama

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar